Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengirimkan tim untuk membahas penetapan tersangka Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati, usai melaporkan dugaan rasuah Kuwu (Kepala Desa) di wilayahnya. Pengiriman orang ini bagian dari koordinasi antarpenegak hukum di Indonesia.
"Saya segera meminta Direktur Korsup II KPK, untuk berkoordinasi dengan APH terkait berkenaan penanganan perkara tersebut termasuk soal penetapan tersangka tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango melalui keterangan tertulis, Senin, 21 Februari 2022.
Nawawi belum bisa memberikan komentar banyak karena belum mengetahui detail alasan Nurhayati dijadikan tersangka. Dia menegaskan pihaknya bisa membahas penetapan tersangka terhadap Nurhayati berdasarkan Pasal 8 huruf (a) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Disebutkan kewenangan KPK untuk mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, termasuk pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Nawawi.
Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati, ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa, S. Nurhayati kecewa dengan penetapan tersangka yang dilakukan penegak hukum.
Dia mengaku tidak mengerti dan janggal akan hukum yang dihadapi. Padahal, Nurhayati adalah pelapor kasus tersebut.
"Saya yang memberikan keterangan, saya yang memberikan informasi kepada penyidik selama hampir proses dua tahun penyelidikan kasus korupsi," ujar dia.
Baca: Whistleblower Korupsi Dana Desa Jadi Tersangka, Kabareskrim Kirim Tim Pengawas
Menurut Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar, penetapan tersangka kepada Nurhayati dilakukan usai penyidik berkonsultasi dan mengirimkan berkas tersangka S ke jaksa penuntut umum. Fahri mengakui Nurhayati tidak menikmati uang hasil korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu.
"Walaupun tidak menikmati uangnya, namun hal ini melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan," kata Fahri, Minggu, 20 Februari 2022.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengirimkan tim untuk membahas penetapan tersangka Kepala Urusan
Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati, usai melaporkan
dugaan rasuah Kuwu (Kepala Desa) di wilayahnya. Pengiriman orang ini bagian dari koordinasi antarpenegak hukum di Indonesia.
"Saya segera meminta Direktur Korsup II KPK, untuk berkoordinasi dengan APH terkait berkenaan penanganan perkara tersebut termasuk soal penetapan tersangka tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango melalui keterangan tertulis, Senin, 21 Februari 2022.
Nawawi belum bisa memberikan komentar banyak karena belum mengetahui detail alasan Nurhayati dijadikan tersangka. Dia menegaskan pihaknya bisa membahas penetapan tersangka terhadap Nurhayati berdasarkan Pasal 8 huruf (a) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Disebutkan kewenangan KPK untuk mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, termasuk pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Nawawi.
Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati, ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa, S. Nurhayati kecewa dengan penetapan tersangka yang dilakukan penegak hukum.
Dia mengaku tidak mengerti dan janggal akan hukum yang dihadapi. Padahal, Nurhayati adalah pelapor kasus tersebut.
"Saya yang memberikan keterangan, saya yang memberikan informasi kepada penyidik selama hampir proses dua tahun penyelidikan kasus korupsi," ujar dia.
Baca:
Whistleblower Korupsi Dana Desa Jadi Tersangka, Kabareskrim Kirim Tim Pengawas
Menurut Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar, penetapan tersangka kepada Nurhayati dilakukan usai penyidik berkonsultasi dan mengirimkan berkas tersangka S ke jaksa penuntut umum. Fahri mengakui Nurhayati tidak menikmati uang hasil korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu.
"Walaupun tidak menikmati uangnya, namun hal ini melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan," kata Fahri, Minggu, 20 Februari 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)