Jakarta: Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto merespons pemberitaan mengenai whistleblower kasus dugaan korupsi dana desa di Cirebon, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka. Agus telah mengirim tim pengawas guna mengecek proses penyidikan.
"Sedang saya arahkan Wassidik (Biro Pengawas Penyidikan) untuk cek," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin, 21 Februari 2022.
Mantan Kapolda Sumatra Utara itu belum dapat memaparkan lebih lanjut mengenai ada tidaknya pelanggaran prosedur yang dilakukan Polres Cirebon dalam penetapan tersangka. Pihaknya masih memeriksa kasus tersebut.
Baca: Kronologi Nurhayati Lapor Kasus Korupsi Malah Jadi Tersangka
Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati, ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa, S.
Dalam unggahan video yang viral di media sosial, Nurhayati kecewa dengan penetapan tersangka yang dilakukan penegak hukum. Dia mengaku tidak mengerti dan janggal akan hukum yang dihadapi. Padahal, Nurhayati adalah pelapor kasus tersebut.
"Saya yang memberikan keterangan, saya yang memberikan informasi kepada penyidik selama hampir proses dua tahun penyelidikan kasus korupsi," ujar dia.
Menurut Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar, penetapan tersangka kepada Nurhayati dilakukan usai penyidik berkonsultasi dan mengirimkan berkas tersangka S ke jaksa penuntut umum. Fahri mengakui Nurhayati tidak menikmati uang hasil korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu.
"Walaupun tidak menikmati uangnya, namun hal ini melanggaar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan," terang Fahri, Minggu, 20 Februari 2022.
Jakarta: Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim)
Polri Komjen Agus Andrianto merespons pemberitaan mengenai
whistleblower kasus dugaan
korupsi dana desa di Cirebon, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka. Agus telah mengirim tim pengawas guna mengecek proses penyidikan.
"Sedang saya arahkan Wassidik (Biro Pengawas Penyidikan) untuk cek," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin, 21 Februari 2022.
Mantan Kapolda Sumatra Utara itu belum dapat memaparkan lebih lanjut mengenai ada tidaknya pelanggaran prosedur yang dilakukan Polres Cirebon dalam penetapan tersangka. Pihaknya masih memeriksa kasus tersebut.
Baca:
Kronologi Nurhayati Lapor Kasus Korupsi Malah Jadi Tersangka
Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati, ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa, S.
Dalam unggahan video yang viral di media sosial, Nurhayati kecewa dengan penetapan tersangka yang dilakukan penegak hukum. Dia mengaku tidak mengerti dan janggal akan hukum yang dihadapi. Padahal, Nurhayati adalah pelapor
kasus tersebut.
"Saya yang memberikan keterangan, saya yang memberikan informasi kepada penyidik selama hampir proses dua tahun penyelidikan kasus korupsi," ujar dia.
Menurut Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar, penetapan tersangka kepada Nurhayati dilakukan usai penyidik berkonsultasi dan mengirimkan berkas tersangka S ke jaksa penuntut umum. Fahri mengakui Nurhayati tidak menikmati uang hasil korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu.
"Walaupun tidak menikmati uangnya, namun hal ini melanggaar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan," terang Fahri, Minggu, 20 Februari 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)