Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

KPK Sebut Pejabat Ditjen Pajak Terjerat Korupsi Tak Belajar dari Kasus Gayus

Fachri Audhia Hafiez • 18 Februari 2022 09:54
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang terjerat kasus rasuah seharusnya belajar dari kasus Gayus Tambunan. Gayus merupakan mantan pejabat Ditjen Pajak yang menjadi terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
"Berawal dari kejadian Gayus Tambunan itu jadi momentum bagaimana sistem perpajakan itu harus dibenahi," kata Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 18 Februari 2022.
 
Karyoto mengatakan sistem perpajakan di Indonesia masih menggunakan metode self assessment atau sistem manual. Dia mengakui sistem itu tak mudah.

"Caranya kadang tidak semudah itu membayar tagihan, telepon harus begini, begitu, maka muncul konsultan pajak dan ini diakui dalam undang-undang dan aturan Kementerian Keuangan," ujar Karyoto.
 
Dia menegaskan pajak adalah pahlawan fiskal yang harus dipertanggungjawabkan. Bila pajak dipungut dengan benar dari wajib pajak, target fiskal perpajakan bisa tercapai.
 
"KPK hanya sifatnya mengimbau. Wajib pajak sekarang harus berani. Kalau ada petugas pemeriksa pajak dan konsultan pajak merekayasa ya jangan dipakai jasa konsultasinya," ucap Karyoto.
 
Baca: KPK Usut Intervensi Pemilik Perusahaan Terkait Kasus Dugaan Suap Perpajakan
 
KPK menetapkan sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi rekayasa penghitungan pajak. Sebanyak empat mantan pejabat Ditjen Pajak telah diadili, yakni, Angin Prayitno, Dadan Ramdani, Alfred Simanjuntak, dan Wawan Ridwan.
 
Teranyar, KPK menetapkan dua mantan partner konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) sebagai tersangka kasus dugaan suap perpajakan Tahun 2016-2017. Keduanya merupakan penyuap Angin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan