Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Bengkalis Petrus Edy Santoso dan I Ketut Suarbawa. Dakwaan itu langsung diserahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
"Tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa I Ketut Suarbawa dan terdakwa Petrus Edy Susanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Januari 2022.
KPK hanya menahan Petrus dalam kasus ini. Suarbawa tidak ditahan karena masih menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas IIA Cibinong.
KPK tinggal menunggu penetapan sidang perdana yang akan ditentukan majelis hakim. Sidang perdana dimulai dengan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.
KPK menyiapkan dua dakwaan untuk kedua orang itu. Pertama, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lalu, pada dakwaan kedua mereka disangkakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca: KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Suap Proyek di Tulungagung
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) merampungkan dakwaan tersangka kasus
dugaan korupsi pembangunan jalan di Bengkalis Petrus Edy Santoso dan I Ketut Suarbawa. Dakwaan itu langsung diserahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
"Tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa I Ketut Suarbawa dan terdakwa Petrus Edy Susanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Januari 2022.
KPK hanya menahan Petrus dalam kasus ini. Suarbawa tidak ditahan karena masih menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas IIA Cibinong.
KPK tinggal menunggu penetapan sidang perdana yang akan ditentukan majelis hakim. Sidang perdana dimulai dengan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.
KPK menyiapkan dua dakwaan untuk kedua orang itu. Pertama, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lalu, pada dakwaan kedua mereka disangkakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca:
KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Suap Proyek di Tulungagung Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)