Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap pengerjaan proyek di Tulungagung. KPK telah menetapkan tersangka baru dalam kasus itu.
"KPK saat ini melaksanakan pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proyek pekerjaan di Pemda Kabupaten Tulungagung," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 26 Januari 2022.
Ali mengatakan pihaknya tidak bisa membeberkan identitas tersangka saat ini. Pembeberan nama tersangka baru dilakukan saat penahanan nantinya.
Masyarakat diminta bersabar. KPK berjanji bakal membeberkan perkembangan kasus ini kepada publik.
"KPK akan selalu menyampaikan kepada publik perkembangan penanganan perkara ini dan meminta masyarakat untuk aktif mengawasi selama proses ini berlangsung. Dimana hal ini sebagai bentuk transparansi kami dalam menangani perkara," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo terjerat dalam kasus korupsi proyek peningkatan infrastruktur jalan tahun 2017. Dia divonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp700 juta dalam kasus itu.
Baca: Tindak Aliza Gunado, KPK Tunggu Vonis Azis Syamsuddin
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) mengembangkan kasus
dugaan suap pengerjaan proyek di Tulungagung. KPK telah menetapkan tersangka baru dalam kasus itu.
"KPK saat ini melaksanakan pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proyek pekerjaan di Pemda Kabupaten Tulungagung," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 26 Januari 2022.
Ali mengatakan pihaknya tidak bisa membeberkan identitas tersangka saat ini. Pembeberan nama tersangka baru dilakukan saat penahanan nantinya.
Masyarakat diminta bersabar. KPK berjanji bakal membeberkan perkembangan kasus ini kepada publik.
"KPK akan selalu menyampaikan kepada publik perkembangan penanganan perkara ini dan meminta masyarakat untuk aktif mengawasi selama proses ini berlangsung. Dimana hal ini sebagai bentuk transparansi kami dalam menangani perkara," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo terjerat dalam kasus korupsi proyek peningkatan infrastruktur jalan tahun 2017. Dia divonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp700 juta dalam kasus itu.
Baca:
Tindak Aliza Gunado, KPK Tunggu Vonis Azis Syamsuddin Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)