Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindak politikus Golkar Aliza Gunado usai vonis mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. KPK enggan terburu-buru.
"Tentu kami masih menunggu nanti proses persidangan, berikutnya setelah tuntutan nanti ada pembelaan dari terdakwa baru kemudian ada tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) baru putusan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Januari 2022.
Ali mengatakan pihaknya mau mempelajari seluruh putusan kasus Azis sebelum menindak Aliza. Vonis Azis diyakini bisa menguatkan alat bukti KPK menjerat Aliza.
"Artinya, kalau sudah membentuk sebuah fakta hukum tentu dipastikan sudah minimal dua alat bukti," ujar Ali.
Majelis hakim diminta bijak memberikan putusan terhadap dugaan suap Azis. Putusan hakim bakal menjadi penentu nasib Aliza.
"Kita tunggu dulu putusannya nanti setelah selesai pembelaan dan tanggapan dari tim jaksa KPK," tutur Ali.
Sebelumnya, hakim persidangan dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah menyerahkan nasib saksi sekaligus politikus Golkar, Aliza Gunado, kepada JPU KPK. Aliza terancam diproses hukum karena memberikan keterangan berbeda dari saksi lain.
"Penuntut umum silakan disikapi bagaimana sikap penuntut umum terhadap saksi yang bernama Aliza Gunado, silakan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 3 Januari 2021.
Damis lepas tangan dengan nasib Aliza. Jaksa dipersilakan memproses Aliza sesuai dengan hukum.
"Karena tiga saksi mengatakan bahwa mengenal dan pernah kenal orang namanya Aliza, tetapi dia tadi menyatakan tidak pernah kenal dan tidak pernah mengenal tiga orang ini," ujar Damis.
Baca: Aliza Gunado Masih Ngotot Tak Kenal Saksi
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) bakal menindak politikus Golkar
Aliza Gunado usai vonis mantan Wakil Ketua DPR
Azis Syamsuddin. KPK enggan terburu-buru.
"Tentu kami masih menunggu nanti proses persidangan, berikutnya setelah tuntutan nanti ada pembelaan dari terdakwa baru kemudian ada tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) baru putusan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Januari 2022.
Ali mengatakan pihaknya mau mempelajari seluruh putusan kasus Azis sebelum menindak Aliza. Vonis Azis diyakini bisa menguatkan alat bukti KPK menjerat Aliza.
"Artinya, kalau sudah membentuk sebuah fakta hukum tentu dipastikan sudah minimal dua alat bukti," ujar Ali.
Majelis hakim diminta bijak memberikan putusan terhadap dugaan suap Azis. Putusan hakim bakal menjadi penentu nasib Aliza.
"Kita tunggu dulu putusannya nanti setelah selesai pembelaan dan tanggapan dari tim jaksa KPK," tutur Ali.
Sebelumnya, hakim persidangan
dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah menyerahkan nasib saksi sekaligus politikus Golkar, Aliza Gunado, kepada JPU KPK. Aliza terancam diproses hukum karena memberikan keterangan berbeda dari saksi lain.
"Penuntut umum silakan disikapi bagaimana sikap penuntut umum terhadap saksi yang bernama Aliza Gunado, silakan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 3 Januari 2021.
Damis lepas tangan dengan nasib Aliza. Jaksa dipersilakan memproses Aliza sesuai dengan hukum.
"Karena tiga saksi mengatakan bahwa mengenal dan pernah kenal orang namanya Aliza, tetapi dia tadi menyatakan tidak pernah kenal dan tidak pernah mengenal tiga orang ini," ujar Damis.
Baca:
Aliza Gunado Masih Ngotot Tak Kenal Saksi
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)