Jakarta: Pernyataan kuasa hukum Ahmad Ghozali, Krisna Murti, dinilai berpotensi menyesatkan dan memanipulasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Seolah-olah bermodalkan putusan PTUN, tanah tersebut telah menjadi milik Ahmad Ghozali.
Ahmad Ghozali menggugat BPN Kabupaten Tangerang di PTUN untuk membatalkan sebagian SHM milik Tonny Permana, dengan putusan 13/G/2018/PTUN-SRG jo 306/B/2018/PT-TUN-JKT) jo 177/K/TUN/2019 jo 10/PK/TUN/2020.
Saat proses di PTUN, salah satu sertifikat (SHM 02503) Tonny Permana dibatalkan karena BPN tidak dapat menunjukkan warkah di muka sidang. Kemudian, Tonny Permana bersurat kepada BPN dalam upaya pencarian warkah tersebut, dan ternyata warkah tersebut ada di BPN. Tonny Permana akan membuktikannya dalam sidang perdata yang masih berjalan.
“Putusan tersebut seyogianya jangan dipotong dan dibaca setengah-setengah sehingga dapat menimbulkan misleading dan menyesatkan," kata kuasa hukum Tonny Permana, Candra Sinaga, dalam keterangan tertulis, Senin, 27 Desember 2021.
Candra mengatakan permohonan Ahmad Ghozali untuk mendaftarkan giriknya menjadi SHM ditolak pengadilan dalam putusan 13/G/2018/PTUN-SRG jo 306/B/2018/PT-TUN-JKT) jo 177/K/TUN/2019 jo 10/PK/TUN/2020. "Jadi sampai saat ini (perkara) Ahmad Ghozali juga belum diputuskan oleh pengadilan manapun sebagai pemilik tanah dalam perkara terkait," ujar dia.
Dia menjelaskan sidang PTUN hanya untuk membuktikan administrasi prosedur penerbitan sertifikat dan bukan untuk membuktikan kepemilikan. Menurut dia, yang berhak membuktikan kepemilikan adalah sidang perdata yang sampai masih berjalan.
“Perdatanya saja masih berjalan, belum diputuskan sebagai pemilik yang sah kok bisa jual, serobot dan rusak tanah dan bangunan milik Tonny Permana?” ucap Candra.
Baca: Ghozali Bantah Dibekingi Agung Sedayu dalam Kasus Tanah di Tangerang
Mengenai SK Kanwil, lanjut dia, kanwil jelas tidak boleh membuat suatu surat keputusan (SK) yang isinya melebihi putusan pengadilan (aquo putusan PTUN). Putusan PTUN jelas menerangkan bahwa gugatan Ahmad Ghozali untuk mendaftarkan giriknya menjadi sertifikat ditolak majelis hakim.
"Jadi keanehannya adalah apakah boleh tanah yang masih sengketa tersebut, saat ini sudah dibangun dan dijual ke masyarakat?" ujar dia.
Candra menyampaikan Ahmad Ghozali juga menggugat tiga SHM lainnya (SHM 03501, SHM 03563, dan SHM 03564) dalam satu hamparan ke PTUN. Gugatan itu untuk membatalkan SHM milik Tonny Permana.
Namun, terang dia, Tonny Permana telah memenangkan perkara tersebut dengan Putusan PTUN
Nomor 34/G/2019/PTUN-SRG jo PTTUN Nomor 89/B/2020/PT.TUN.JKT jo Putusan Kasasi MA Nomor 440K/TUN/2020. Ketiga tingkat putusan tersebut seluruhnya dimenangkan Tonny Permana, sehingga SHM 03501, SHM 03563, dan SHM 03564 masih sah.
"Lihat putusan di atas download saja di website pengadilan, memberi informasi harus yang
lengkap, tim kuasa hukum Tonny Permana akan melaporkan jika ada pihak yang memberikan kabar hoaks atau menyesatkan," tutur dia.
Candra menyampaikan meskipun Ahmad Ghozali berupaya mengajukan PK yang masih berjalan, sampai detik ini tanah tersebut masih SHM sah atas nama Tonny Permana. Namun, tanah Tonny Permana tersebut telah diserobot, bangunan di dalamnya dirusak, bahkan dibuat kolam.
“Bahkan di berita yang saya dengar sudah dibeli PT. Kukuh Mandiri Lestari dan sudah dipasarkan ke masyarakat. Saya belum pernah jual SHM-SHM yang sah tersebut ke mana pun, kok bisa diklaim sudah beli? Setahu saya jual beli tanah di negara ini masih pakai SHM. Sungguh aneh bin ajaib," ucap dia.
Menurut dia, jika masih adanya sengketa tanah tersebut, jelas prosedur pembelian yang dilakukan PT Kukuh Mandiri Lestari patut dipertanyakan. Apalagi, sempat ada yang bilang pembelian tanah itu sudah clean and clear.
"Justru patut ditanyakan pada PT KML, bagaimana prosedur pembelian mereka hingga bisa dibilang clean and clear? Dan, notaris mana yang berani mengesahkan pembelian tanah dalam sengketa?," ujar dia.
Selain itu, dia membantah Tonny Permana memeras Rp350 miliar. Dia menegaskan tuduhan itu tidak berdasar, cenderung fitnah, dan mengada-ada. Faktanya, Tonny Permana hanya mempertahankan hak atas SHM-nya dengan melalui prosedur hukum yang benar.
Candra memastikan semua yang disampaikan berdasarkan bukti dan fakta yang dimiliki. Sehingga, tidak ada keterangan palsu atau pada suatu keadaan palsu sebagaimana disampaikan pihak Ahmad Ghozali.
"Dalam hal ini, negara wajib turun tangan memberikan perlindungan terhadap pemilik SHM," tegas dia.
Jakarta: Pernyataan kuasa hukum Ahmad Ghozali, Krisna Murti, dinilai berpotensi menyesatkan dan memanipulasi putusan
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Seolah-olah bermodalkan putusan PTUN,
tanah tersebut telah menjadi milik Ahmad Ghozali.
Ahmad Ghozali menggugat BPN Kabupaten Tangerang di PTUN untuk membatalkan sebagian SHM milik Tonny Permana, dengan putusan 13/G/2018/PTUN-SRG jo 306/B/2018/PT-TUN-JKT) jo 177/K/TUN/2019 jo 10/PK/TUN/2020.
Saat proses di PTUN, salah satu sertifikat (SHM 02503) Tonny Permana dibatalkan karena BPN tidak dapat menunjukkan warkah di muka sidang. Kemudian, Tonny Permana bersurat kepada BPN dalam upaya pencarian warkah tersebut, dan ternyata warkah tersebut ada di BPN. Tonny Permana akan membuktikannya dalam sidang perdata yang masih berjalan.
“Putusan tersebut seyogianya jangan dipotong dan dibaca setengah-setengah sehingga dapat menimbulkan
misleading dan menyesatkan," kata kuasa hukum Tonny Permana, Candra Sinaga, dalam keterangan tertulis, Senin, 27 Desember 2021.
Candra mengatakan permohonan Ahmad Ghozali untuk mendaftarkan giriknya menjadi SHM ditolak pengadilan dalam putusan 13/G/2018/PTUN-SRG jo 306/B/2018/PT-TUN-JKT) jo 177/K/TUN/2019 jo 10/PK/TUN/2020. "Jadi sampai saat ini (perkara) Ahmad Ghozali juga belum diputuskan oleh pengadilan manapun sebagai pemilik
tanah dalam perkara terkait," ujar dia.
Dia menjelaskan sidang PTUN hanya untuk membuktikan administrasi prosedur penerbitan sertifikat dan bukan untuk membuktikan kepemilikan. Menurut dia, yang berhak membuktikan kepemilikan adalah sidang perdata yang sampai masih berjalan.
“Perdatanya saja masih berjalan, belum diputuskan sebagai pemilik yang sah kok bisa jual, serobot dan rusak tanah dan bangunan milik Tonny Permana?” ucap Candra.
Baca:
Ghozali Bantah Dibekingi Agung Sedayu dalam Kasus Tanah di Tangerang
Mengenai SK Kanwil, lanjut dia, kanwil jelas tidak boleh membuat suatu surat keputusan (SK) yang isinya melebihi putusan pengadilan (aquo putusan PTUN). Putusan PTUN jelas menerangkan bahwa gugatan Ahmad Ghozali untuk mendaftarkan giriknya menjadi sertifikat ditolak majelis hakim.
"Jadi keanehannya adalah apakah boleh tanah yang masih sengketa tersebut, saat ini sudah dibangun dan dijual ke masyarakat?" ujar dia.
Candra menyampaikan Ahmad Ghozali juga menggugat tiga SHM lainnya (SHM 03501, SHM 03563, dan SHM 03564) dalam satu hamparan ke PTUN. Gugatan itu untuk membatalkan SHM milik Tonny Permana.
Namun, terang dia, Tonny Permana telah memenangkan perkara tersebut dengan Putusan PTUN
Nomor 34/G/2019/PTUN-SRG jo PTTUN Nomor 89/B/2020/PT.TUN.JKT jo Putusan Kasasi MA Nomor 440K/TUN/2020. Ketiga tingkat putusan tersebut seluruhnya dimenangkan Tonny Permana, sehingga SHM 03501, SHM 03563, dan SHM 03564 masih sah.
"Lihat putusan di atas
download saja di website pengadilan, memberi informasi harus yang
lengkap, tim kuasa hukum Tonny Permana akan melaporkan jika ada pihak yang memberikan kabar hoaks atau menyesatkan," tutur dia.
Candra menyampaikan meskipun Ahmad Ghozali berupaya mengajukan PK yang masih berjalan, sampai detik ini tanah tersebut masih SHM sah atas nama Tonny Permana. Namun, tanah Tonny Permana tersebut telah diserobot, bangunan di dalamnya dirusak, bahkan dibuat kolam.
“Bahkan di berita yang saya dengar sudah dibeli PT. Kukuh Mandiri Lestari dan sudah dipasarkan ke masyarakat. Saya belum pernah jual SHM-SHM yang sah tersebut ke mana pun, kok bisa diklaim sudah beli? Setahu saya jual beli tanah di negara ini masih pakai SHM. Sungguh aneh bin ajaib," ucap dia.
Menurut dia, jika masih adanya sengketa tanah tersebut, jelas prosedur pembelian yang dilakukan PT Kukuh Mandiri Lestari patut dipertanyakan. Apalagi, sempat ada yang bilang pembelian tanah itu sudah
clean and clear.
"Justru patut ditanyakan pada PT KML, bagaimana prosedur pembelian mereka hingga bisa dibilang
clean and clear? Dan, notaris mana yang berani mengesahkan pembelian tanah dalam sengketa?," ujar dia.
Selain itu, dia membantah Tonny Permana memeras Rp350 miliar. Dia menegaskan tuduhan itu tidak berdasar, cenderung fitnah, dan mengada-ada. Faktanya, Tonny Permana hanya mempertahankan hak atas SHM-nya dengan melalui prosedur hukum yang benar.
Candra memastikan semua yang disampaikan berdasarkan bukti dan fakta yang dimiliki. Sehingga, tidak ada keterangan palsu atau pada suatu keadaan palsu sebagaimana disampaikan pihak Ahmad Ghozali.
"Dalam hal ini, negara wajib turun tangan memberikan perlindungan terhadap pemilik SHM," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)