mantan politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean/Twitter
mantan politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean/Twitter

Ferdinand Hutahaean Dipastikan dalam Kondisi Sehat di Tahanan

Siti Yona Hukmana • 14 Januari 2022 09:32
Jakarta: Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean (FH) ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri. Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta penyebaran berita bohong di media sosial (medsos) itu dipastikan sehat.
 
"Sampai hari ini yang bersangkutan dalam kondisi sehat ya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat, 14 Januari 2021. 
 
Bantahan tersebut mengonfirmasi isu yang mengatakan Ferdinand sakit. Ramadhan mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri selalu memperhatikan kesehatan setiap tahanan, termasuk Ferdinand. Bidang dokter dan kesehatan Polri rutin memeriksa kesehatan Ferdinand.  

Baca: Polri Pastikan Periksa Kesehatan Ferdinand Hutahaean Secara Rutin
 
"Perlu kami sampaikan, bahwa terkait dengan kesehatan suadara FH secara berlanjut dan berkala setiap hari dilakukan pemeriksaan kesehatan," ujar Ramadhan.
 
Ferdinand kembali diperiksa sebagai tersangka pada Selasa, 11 Januari 2021. Namun, Ramadhan tidak membeberkan hasil pemeriksaan tersebut.
 
"Tapi pemeriksaan-pemeriksaan, terkait dengan untuk melihat apakah perbuatannya cukup untuk dikenakan sebagai tersangka, itu sudah cukup," ujar jenderal bintang satu itu.
 
Kuasa hukum Ferdinand, Rony Hutahaean menyebut pegiat medsos itu mengidap penyakit saraf dan kerap pingsan. Penyakit itu telah diidap Ferdinand selama dua tahun. 
 
Ferdinand dikatakan tengah menjalani perawatan intensif dengan minum obat teratur. Rony mengungkapkan penyakit yang diderita kliennya sangat mengganggu. Ferdinand bisa pingsan saat mengalami tekanan pikiran dan kelelahan.
 
"Karena itu adalah gangguan saraf, dia butuh sekitar 30 menit sampai satu jam untuk normal. Secara fisik dia bisa melakukan apa-apa, tapi karena dia gangguan ke saraf, satu jam dia baru bisa berpikir normal, melakukan sesuatu dengan kondisi normal," kata Rony, Selasa, 11 Januari 2022. 
 
Namun, Rony belum mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena istri kliennya sebagai penjamin masih syok. Kemudian, pihaknya ingin menyiapkan permohonan penangguhan penahanan dengan sempurna agar dikabulkan oleh penyidik. 
 
Ferdinand ditahan sejak Senin, 10 Januari 2022 hingga 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti. 
 
Ferdinand dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang Penyebaran Berita Bohong. Ferdinand terancam hukuman 10 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan