Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Tersangka Peristiwa Paniai dari Unsur TNI Segera Diadili

Tri Subarkah • 16 April 2022 13:29
Jakarta: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan penyidik telah melaksanakan pelimpahan tahap I terhadap tersangka dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat peristiwa Paniai, Papua, pada 2014. Tersangka atas nama IS, purnawirawan TNI yang pernah menjabat sebagai perwira penghubung Kodim Paniai.
 
Tahap I itu berarti pelimpahan berkas perkara oleh jaksa penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) kepada jaksa penuntut umum di JAM-Pidsus. Menurut Ketut, dalam waktu dekat berkas perkara tersebut akan dinyatakan lengkap.
 
"Saat ini, jaksa penuntut umum masih mempelajari berkas perkara dan menyusun konstruksi hukum untuk surat dakwaan terhadap tersangka IS," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Sabtu, 16 April 2022.

Baca: Peristiwa Paniai akan Disidangkan di Pengadilan HAM Makassar
 
Ia menerangkan penyidik menyangkakan IS dengan Pasal 42 Ayat (1) dan Pasal 40 jo Pasal 9 jo Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Beleid itu mengatur tentang pertanggungjawaban rantai komando atas kejahatan terhadap kemanusiaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 10 tahun.
 
"Persidangan terhadap tersangka IS akan dilaksanakan di Pengadilan HAM Makassar," ucap Ketut.
 
Terpisah, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta jajaran penyidik maupun jaksa penuntut umum Kejagung telah memiliki bukti yang optimal dalam proses pengusutan perkara tersebut. Ini diperlukan agar Kejagung tidak salah dalam mengadili dan membuktikan kesalahan pelaku.
 
"Jangan lupa pastikan para saksi dan korban juga mendapatkan perlindungan," ujar Usman.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan