Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Aditya Pradana Putra
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Aditya Pradana Putra

KPK Haramkan Korupsi di KLHK Demi Kelestarian Lingkungan

Candra Yuri Nuralam • 19 Juni 2022 06:38
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap tidak terjadi tindakan koruptif di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Tindakan rasuah di kementerian itu diyakini bisa merusak kelestarian lingkungan.
 
"KLHK berperan mengupayakan agar daya dukung lingkungan agar tetap terjaga dan lestari," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu, 19 Juni 2022.
 
KPK berharap pejabat di KLHK menguatkan integritasnya. Pasalnya, kata Ghufron, sektor lingkungan sangat rentan terjadi korupsi karena belum ada aturan yang mendetail.

Mencegah korupsi di sektor lingkungan bisa dilakukan dengan menguatkan pelaksanaan dari aparat. Karenanya, aparat di KLHK wajib untuk memiliki sikap antikorupsi dan berintegritas tinggi dalam bekerja.
 
"Kewenangan mengatur lebih lanjut oleh aparatur negara itu pasti rentan disalahgunakan, baik yang diperintahkan oleh undang-undang, melaksanakan peraturan pemerintah (droit function), maupun melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan (freies ermessen)," ucap Ghufron.
 
Baca: Bupati Nonaktif Langkat Diperiksa Sebagai Tersangka oleh KLHK
 
Tindakan korupsi juga diyakini bakal menjadi aib bagi KLHK. Para pejabat di KLHK diharap menjaga nama baik kementeriannya agar tidak dicap buruk oleh masyarakat karena melakukan korupsi.
 
"Jika ada pegawai yang tidak berintegritas, korup, pasti akan membebani lembaga sendiri. Karena semestinya wewenang administratif yang diberikan kepada KLHK untuk menjaga lingkungan dan kepentingan masyarakat, ternyata digunakan untuk mendapatkan keuntungan," kata Ghufron.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan