Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana. Medcom.id/Candra Yuri Nur Alam
Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana. Medcom.id/Candra Yuri Nur Alam

Bupati Nonaktif Langkat Diperiksa Sebagai Tersangka oleh KLHK

Candra Yuri Nuralam • 16 Juni 2022 09:33
Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali memeriksa Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin hari ini, 16 Juni 2022. Terbit kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam (SDA) hayati dan ekosistemnya.
 
"Diagendakan pemeriksaan TRP atau Bupati Langkat sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana dibidang konservasi SDA hayati dan ekosistemnya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Kamis, 17 Juni 2022.
 
Ali mengatakan pemeriksaan ini sudah diketahui oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Izin majelis hakim dibutuhkan karena Terbit merupakan tahanan pengadilan.

"Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil pada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ujar Ali.
 
Baca: Bupati Nonaktif Langkat Didakwa Terima Suap Rp572 Juta
 
Pemeriksaan bakal berlangsung pukul 10.00 WIB. KPK telah menyiapkan ruang untuk pemeriksaan ini di markasnya.
 
"Fasilitasi pemeriksaan ini sebagai bentuk koordinasi dan sinergi antar penegak hukum," tutur Ali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan