Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai negeri sipil (PNS) Probolinggo Samsuddin hari ini, 16 Desember 2021. Dia dipanggil untuk mendalami kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari.
"Pemeriksaan bertempat di Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 Desember 2021.
Samsuddin diharap memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam kasus ini. Keterangan dia dibutuhkan untuk mendalami kasus.
Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan jual beli jabatan di Probolinggo. Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan anggota DPR Hasan Aminuddin kini menjadi tersangka dalam kasus pencucian uang.
Baca: Eks Wakil Ketua V DPR Segera Diadili Perkara Pencucian Uang
"Tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan tersangka HA (Hasan Aminuddin) dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 Oktober 2021.
Ali mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Penetapan tersangka baru itu diyakini sesuai aturan berlaku.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) memeriksa pegawai negeri sipil (PNS) Probolinggo Samsuddin hari ini, 16 Desember 2021. Dia dipanggil untuk mendalami kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang
(TPPU) yang dilakukan
Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari.
"Pemeriksaan bertempat di Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 Desember 2021.
Samsuddin diharap memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam kasus ini. Keterangan dia dibutuhkan untuk mendalami kasus.
Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan
jual beli jabatan di Probolinggo. Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan anggota DPR Hasan Aminuddin kini menjadi tersangka dalam kasus pencucian uang.
Baca:
Eks Wakil Ketua V DPR Segera Diadili Perkara Pencucian Uang
"Tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan tersangka HA (Hasan Aminuddin) dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 Oktober 2021.
Ali mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Penetapan tersangka baru itu diyakini sesuai aturan berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)