Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat. Dia akan diadili atas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara TPPU terdakwa Yudi Widiana pada Selasa, 14 Desember 2021, ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 15 Desember 2021.
Tim jaksa selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim. Termasuk, penetapan hari sidang dengan agenda awal, yaitu pembacaan surat dakwaan.
Yudi didakwa Pasal 3 Undang-Undang TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 4 Undang-Undang TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Yudi ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada Februari 2018.
Yudi diduga menerima sekitar Rp20 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR dari proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.
Baca: KPK Ajukan Kasasi Atas Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang Rohadi
KPK menemukan uang sekitar Rp20 miliar yang diduga disimpan secara tunai atau telah diubah menjadi aset tidak bergerak dan bergerak. Seperti tanah di beberapa lokasi dan sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain.
KPK juga menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya. Yudi saat ini sedang menjalani vonis 9 tahun penjara karena menerima suap Rp6,5 miliar dan USD354.300 (senilai Rp11,5 miliar) terkait proyek jalan milik Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat. Dia akan diadili atas perkara tindak pidana
pencucian uang (TPPU).
"Tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara TPPU terdakwa Yudi Widiana pada Selasa, 14 Desember 2021, ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 15 Desember 2021.
Tim jaksa selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim. Termasuk, penetapan hari sidang dengan agenda awal, yaitu pembacaan surat
dakwaan.
Yudi didakwa Pasal 3 Undang-Undang TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 4 Undang-Undang TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Yudi ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada Februari 2018.
Yudi diduga menerima sekitar Rp20 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR dari proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.
Baca:
KPK Ajukan Kasasi Atas Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang Rohadi
KPK menemukan uang sekitar Rp20 miliar yang diduga disimpan secara tunai atau telah diubah menjadi aset tidak bergerak dan bergerak. Seperti tanah di beberapa lokasi dan sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain.
KPK juga menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya. Yudi saat ini sedang menjalani vonis 9 tahun penjara karena menerima suap Rp6,5 miliar dan USD354.300 (senilai Rp11,5 miliar) terkait proyek jalan milik Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)