Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.

KPK Ajukan Kasasi Atas Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang Rohadi

Candra Yuri Nuralam • 15 Desember 2021 08:09
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat aparatur sipil negara (ASN) Rohadi. Kasasi itu dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA) melalui kepaniteraan khusus Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
 
"Alasan upaya hukum ini di antaranya terkait dengan adanya barang bukti berupa beberapa aset terdakwa Rohadi yang tidak dirampas untuk negara sebagaimana permohonan dalam surat tuntutan tim jaksa," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 15 Desember 2021.
 
Ali mengatakan ada beberapa barang bukti kasus ini yang diduga berkaitan dengan gratifikasi dan pencucian uang Rohadi. KPK ingin barang bukti itu dirampas untuk pemulihan aset. 

"Uraian detail alasan kasasi dimaksud akan kami tuangkan dalam memori kasasi tim jaksa," ujar Ali.
 
Baca: KPK Ajukan Banding Atas Putusan Rohadi
 
KPK berharap majelis hakim bijak merespons permohonan kasasi. Sehingga, perampasan aset dapat maksimal dan menimbulkan efek jera.
 
"Paradigma penanganan korupsi sebagai kejahatan extraordinary tidak hanya soal penegakkan hukum demi rasa keadilan. Namun bagaimana penegakan hukum itu juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang," tegas Ali.
 
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Rohadi. Hukuman di PT DKI ini lebih berat ketimbang putusan pertama yang hanya 3,5 tahun penjara.
 
Rohadi juga diberikan pidana denda Rp300 juta dalam kasus ini. Lalu, sebanyak 38 barang bukti yang berupa uang, rumah, lahan, mobil, sampai barang elektronik milik Rohadi dirampas untuk negara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan