Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan kasus rasuah yang dilakukan mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi. Sebab, ada beberapa aset Rohadi yang belum disita.
"Tim jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan upaya hukum banding melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 19 Juli 2021.
Jaksa menduga hakim kurang teliti mendata harta hasil rasuah milik Rohadi. Lembaga Antikorupsi mau harta Rohadi dihitung ulang untuk mengembalikan kerugian negara.
"Uraian selengkapnya termuat dalam memori banding yang akan segera disusun dan kami serahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta," ujar Ali.
Baca: Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Penjara
KPK berharap menang dalam upaya banding tersebut. Komisi Antirasuah ingin kerugian negara bisa dikembalikan secara maksimal.
"Mengingat salah satu tujuan dari kebijakan pemidanaan agar timbul efek jera ialah dilakukannya perampasan aset dari para pelaku tindak pidana korupsi," kata Ali.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan kasus rasuah yang dilakukan mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi. Sebab, ada beberapa aset Rohadi yang belum disita.
"Tim jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan upaya hukum banding melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 19 Juli 2021.
Jaksa menduga hakim kurang teliti mendata harta hasil rasuah milik Rohadi. Lembaga Antikorupsi mau harta Rohadi dihitung ulang untuk mengembalikan kerugian negara.
"Uraian selengkapnya termuat dalam memori banding yang akan segera disusun dan kami serahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta," ujar Ali.
Baca:
Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Penjara
KPK berharap menang dalam upaya banding tersebut.
Komisi Antirasuah ingin kerugian negara bisa dikembalikan secara maksimal.
"Mengingat salah satu tujuan dari kebijakan pemidanaan agar timbul efek jera ialah dilakukannya perampasan aset dari para pelaku tindak pidana korupsi," kata Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)