Jakarta: Mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi, divonis 3,5 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai Rohadi terbukti melakukan rasuah.
Rohadi terbukti melakukan pidana sesuai 4 dakwaan. Yakni, suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
“Rohadi terbukti menerima gratifikasi senilai Rp11,5 miliar dari sejumlah pihak terkait jabatannya sebagai panitera pengganti,” penjelasan presenter Metro TV, Zackia Arfan, dalam program Metro Pagi Primetime, Kamis, 15 Juli 2021.
Rohadi menerima suap dari berbagai orang. Di antaranya perkara kasus anggota DPRD Papua Barat periode 2009-2014, Robert Melianus Nau dan Jimmy Demianus Ijie. Ia juga terbukti terbukti melakukan pencucian uang dari mata uang asing menjadi rupiah dengan total nilai Rp19,4 miliar.
Hakim mejatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda 300 juta rupiah subsider 4 bulan kurungan. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta hakum memvonis Rohadi 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan. (Imanuel Rymaldi Matatula)
Jakarta: Mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi, divonis 3,5 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai Rohadi terbukti melakukan rasuah.
Rohadi terbukti melakukan pidana sesuai 4 dakwaan. Yakni, suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
“Rohadi terbukti menerima gratifikasi senilai Rp11,5 miliar dari sejumlah pihak terkait jabatannya sebagai panitera pengganti,” penjelasan presenter
Metro TV, Zackia Arfan, dalam program
Metro Pagi Primetime, Kamis, 15 Juli 2021.
Rohadi menerima
suap dari berbagai orang. Di antaranya perkara kasus anggota DPRD Papua Barat periode 2009-2014, Robert Melianus Nau dan Jimmy Demianus Ijie. Ia juga terbukti terbukti melakukan pencucian uang dari mata uang asing menjadi rupiah dengan total nilai Rp19,4 miliar.
Hakim mejatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda 300 juta rupiah subsider 4 bulan kurungan. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta hakum memvonis Rohadi 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.
(Imanuel Rymaldi Matatula) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)