Munarman/Beranda Antara
Munarman/Beranda Antara

Eksepsi Munarman, Minta Dibebaskan hingga Pembatalan Perkara

Fachri Audhia Hafiez • 15 Desember 2021 12:36
Jakarta: Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, membacakan deretan poin eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Munarman merupakan terdakwa menggerakkan orang lain melakukan tindakan terorisme.
 
Munarman minta majelis hakim menerima eksepsi. Selain itu, dia memohon dibebaskan dari semua dakwaan. 
 
"Memohon agar Yang Mulia berkenan memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan putusan sela menyatakan penangkapan saya tidak sah dan memerintahkan jaksa penuntut umum melepaskan saya," kata Munarman saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu, 15 Desember 2021.

Eksepsi Munarman:

  1. Meminta hakim menyatakan penangkapannya tidak sah
  2. Meminta hakim memerintahkan JPU melepaskannya
  3. Meminta hakim menyatakan barang bukti yang disita tak bisa digunakan
  4. Meminta seluruh barang bukti dikembalikan
  5. Menyebut dakwaan JPU tak sesuai asas KUHP
  6. Meminta hakim tak melanjutkan perkara
  7. Meminta pemulihan nama baik

Munarman juga meminta majelis hakim menyatakan penyitaan barang bukti yang dilakukan tanpa surat izin ketua PN Jaktim tidak bisa digunakan. Lalu, Munarman mendesak pengembalian seluruh barang bukti yang disita dari kediamannya.

Baca: Bacakan Eksepsi, Munarman Tuding Penetapan Tersangka Cacat Hukum
 
Dia juga menyebut dakwaan jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan asas pada Pasal 1 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Beleid itu menyebutkan suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.
 
"Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tak cermat atau tak jelas. Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum," ujar Munarman.
 
Selain itu, dia meminta PN Jaktim tak melanjutkan perkara. Kemudian, mendesak memulihkan namanya yang telah tersangkut hukum.
 
"Menyatakan PN Jaktim tak bisa adili perkara ini. Memulihkan harkat martabat saya di masyarakat atau kalau hakim memiliki putusan lain, maka memohon putusan seadil-adilnya," ucap Munarman
 
Dia didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme secara sengaja. Munarman menggunakan cara-cara berupa ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.
 
Munarman juga diduga menyebar rasa takut hingga potensi menimbulkan korban secara luas. Selain itu, rencana perbuatannya juga mengarah pada perusakan fasilitas publik.
 
Perbuatan Munarman diduga dilakukan pada Januari hingga April 2015. Munarman menggerakkan aksi terorisme di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan, Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Sudiang Makassar, dan aula Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatra Utara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan