Munarman saat ditangkap/Istimewa
Munarman saat ditangkap/Istimewa

Bacakan Eksepsi, Munarman Tuding Penetapan Tersangka Cacat Hukum

Fachri Audhia Hafiez • 15 Desember 2021 12:00
Jakarta: Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme. Dia menuding penetapan tersangka itu tak sesuai prosedur.
 
"Sungguh hebat luar biasa dan patut diusulkan untuk masuk Guinness World Records cara kerja dalam penetapan saya sebagai tersangka tersebut," kata Munarman saat membacakan surat eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu, 15 Desember 2021.
 
Munarman menilai penetapan tersangka terhadap dirinya tidak didukung dengan alat bukti yang cukup. Menurut dia, penetapan tersangka dirinya berdasarkan satu alat bukti dan berupa penggiringan opini.

Baca: Munarman Hadir di PN Jaktim, Aparat Pertebal Pengamanan
 
"Hanya bermodalkan penggiringan opini dari para napi dan tersangka yang ditunjuk dan disembunyikan, lalu disebarkan ke berbagai media massa," ujar Munarman.
 
Dia mengeklaim hal itu memicu ketidakpastian hukum. Selain itu, Munarman merasa kehilangan hak memberikan bantahan, klarifikasi, dan mengajukan bukti-bukti.
 
Munarman menyebut penetapan tersangka tidak sesuai dengan ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PPU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang 1945, dan Pasal 1 angka 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pada pokoknya, aturan tersebut terkait penetapan kasus pidana harus dilaksanakan secara adil dengan mendengarkan keterangan dan bukti dari seluruh pihak dan terutama calon tersangka.
 
Menurut Munarman, dia tak pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Dia mengatakan kondisi itu yang menjadikan penetapan tersangka cacat hukum.
 
"Penetapan tersangka terhadap saya adalah cacat hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka tersebut harus dibatalkan," ujar Munarman.
 
Dia didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme secara sengaja. Munarman menggunakan cara-cara berupa ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.
 
Munarman juga diduga menyebar rasa takut hingga potensi menimbulkan korban secara luas. Selain itu, rencana perbuatannya juga mengarah pada perusakan fasilitas publik.
 
Perbuatan Munarman diduga dilakukan pada Januari hingga April 2015. Munarman menggerakkan aksi terorisme di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan, Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Sudiang Makassar, dan aula Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatra Utara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan