Jakarta: Mahkamah Agung (MA) merespons dugaan ada intervensi dalam proses peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming. Hakim MA dipastikan terbebas dari intervensi.
"Hakim itu merdeka dan mandiri," kata Wakil Ketua MA, Suharto, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024.
PK Mardani Maming terdaftar dengan nomor surat 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004 dan masuk di Mahkamah Agung (MA) pada 6 Juni 2024. PK mantan Bupati Tanah Bumbu ini diajukan kuasa hukumnya Abdul Qodir, seperti dilihat dari ikhtisar proses perkara di laman Mahkaham Agung.
Dalam ikhtisar proses perkara itu juga disebutkan Majelis Hakim yang memimpin PK ialah Ketua Majelis Sunarto. Anggota Majelis terdiri atas Ansori dan PRIM Haryadi.
Sementara itu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Greafik Lioserte meminta MA menolak PK yang diajukan Mardani Maming. Dalam permohonan PK itu, salah satu dalil yang digunakan adalah kekhilafan majelis hakim terkait putusan kasus korupsi IUP Tanah Bumbu yang merugikan negara Rp104,3 miliar periode 2014-2020.
"Kami berkesimpulan tidak terdapat satu pun alasan yang dijadikan sebuah dasar untuk menyatakan putusan hakim telah terdapat kekhilafan. Baik putusan majelis di tingkat pertama, banding maupun kasasi,” kata Greafik.
Jakarta:
Mahkamah Agung (MA) merespons dugaan ada intervensi dalam proses peninjauan kembali (PK)
Mardani H Maming. Hakim MA dipastikan terbebas dari intervensi.
"Hakim itu merdeka dan mandiri," kata Wakil Ketua MA, Suharto, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024.
PK Mardani Maming terdaftar dengan nomor surat 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004 dan masuk di Mahkamah Agung (MA) pada 6 Juni 2024. PK mantan Bupati Tanah Bumbu ini diajukan kuasa hukumnya Abdul Qodir, seperti dilihat dari ikhtisar proses perkara di laman Mahkaham Agung.
Dalam ikhtisar proses perkara itu juga disebutkan Majelis Hakim yang memimpin PK ialah Ketua Majelis Sunarto. Anggota Majelis terdiri atas Ansori dan PRIM Haryadi.
Sementara itu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Greafik Lioserte meminta MA menolak PK yang diajukan Mardani Maming. Dalam permohonan PK itu, salah satu dalil yang digunakan adalah kekhilafan majelis hakim terkait putusan kasus korupsi IUP Tanah Bumbu yang merugikan negara Rp104,3 miliar periode 2014-2020.
"Kami berkesimpulan tidak terdapat satu pun alasan yang dijadikan sebuah dasar untuk menyatakan putusan hakim telah terdapat kekhilafan. Baik putusan majelis di tingkat pertama, banding maupun kasasi,” kata Greafik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)