Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAK) Boyamin Saiman. Dok Screenshot Metro TV
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAK) Boyamin Saiman. Dok Screenshot Metro TV

PK Mardani Maming Dinilai Layak Ditolak, MAKI Beberkan Alasannya

Media Indonesia.com • 27 Agustus 2024 15:08
Jakarta: Hakim Mahkamah Agung (MA) diingatkan untuk menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming. PK terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu dinilai layak ditolak. 
 
"Memang layaknya ditolak, karena memori PK yang diajukan Mardani H Maming hanya mengulang-ulang cerita lama yang sudah dibahas dalam sidang-sidang sebelumnya," ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024. 
 
Boyamin sepakat dengan pernyataan Jaksa KPK Greafik Lioserte yang meminta Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang diajukan mantan Bendum PBNU dan Ketua DPD PDIP Kalsel itu. 

Dalam permohonan PK itu, salah satu dalil yang digunakan Mardani H Maming adalah kekhilafan majelis hakim terkait putusan kasus korupsi IUP Tanah Bumbu yang merugikan negara Rp104,3 miliar periode 2014-2020. 
 
“Kami berkesimpulan tidak terdapat satu pun alasan yang dijadikan sebuah dasar untuk menyatakan bahwa putusan hakim telah terdapat kekhilafan. Baik putusan majelis di tingkat pertama, banding maupun kasasi,” kata Greafik. 
 
Baca Juga: Mardani Maming Diduga Pelesiran ke Surabaya, KPK Minta Ditjen PAS Bertindak Tegas

Demikian pula adanya pertentangan PKPU yang diajukan sebagai dalil lain, menurut Greafik, sangat lemah. Sebab, majelis hakim tidak terikat dengan perkara sebelumnya. 
 
Greafik meyakini keterangan ahli yang dihadirkan pemohon tidak cukup membuktikan kekhilafan yang nyata dalam putusan korupsi Mardani. Sehingga, pihaknya meminta putusan PK yang diajukan Mardani H Maming justru menguatkan putusan sebelumnya, yaitu penjara 12 tahun, serta uang pengganti kerugian negara Rp110 miliar.
 
“Kami meminta Mahkamah Agung RI yang memeriksanya dan mengadili perkara PK untuk menguatkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi, dan menolak permohonan PK yang diajukan oleh pemohon,” kata Greafik. 
 
Hal senada disampaikan Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (FH Unmul), Orin Gusta Andini. Masalahnya, kata dia, undang-undang memberikan kesempatan terpidana untuk PK dengan alasan ada kekhilafan.
 
"Yang penting, putusan PK tidak memberikan keputusan yang menegasikan (menyangkal) putusan sebelumnya," kata Orin. 
 
Salah satu poin yang seharusnya menjadi catatan terkait pengajulan PK ini adalah Mardani H Maming masih memiliki kemampuan finansial yang cukup. 
 
"Koruptor yang mengajukan PK, secara tidak langsung menunjukkan bahwa kemampuan finansialnya masih memadai. Sehingga dia berani maju sampai PK. Bisa disimpulkan uang masih banyak, masih kaya," ungkap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan