Eks Sekretaris MA Nurhadi/ MI/Rommy Pujianto
Eks Sekretaris MA Nurhadi/ MI/Rommy Pujianto

Nurhadi Tak Ambil Pusing Dugaan TPPU Kasus Eddy Sindoro

Candra Yuri Nuralam • 16 April 2021 16:19
Jakarta: Kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2012-2016 masuk babak baru. Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam suap yang diberikan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, diselisik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Mantan Sekretaris MA Nurhadi, mengaku tak ambil pusing terkait hal itu. "Kami belum sempat membicarakan masalah itu. Kami masih konsentrasi dengan perkara banding," kata pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail, kepada Medcom.id, Jumat, 16 April 2021.
 
Baca: Babak Baru TPPU dalam Rasuah Eddy Sindoro

Menurut Maqdir, kliennya belum mendapat informasi apa pun terkait hal ini. Sebab, KPK belum mengumumkan tersangka dalam pengembangan perkara itu.
 
"Sampai sekarang kami masih belum mendapatkan informasi tentang masalah itu," kata Maqdir.
 
Penetapan tersangka Nurhadi dan menantunya, Rizky Herbiyono, merupakan pengembangan perkara dugaan suap Eddy Sindoro. Edy melakukan suap US$50 ribu dan Rp150 juta terkait pengurusan dua perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
KPK menelisik dugaan pencucian uang terkait perkara ini. Kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan.
 
"Penerapan (pasal) TPPU ini karena ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis. Seperti properti maupun aset lain," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 16 April 2021.
 
Lembaga Antikorupsi sudah memetakan orang-orang yang menerima hadiah atau janji dari Eddy. Namun, Ali masih enggan membeberkan nama-nama yang terlibat. Namun, dia memastikan status kasus korupsi yang melibatkan Eddy telah berubah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan