Plt juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Plt juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Babak Baru TPPU dalam Rasuah Eddy Sindoro

Candra Yuri Nuralam • 16 April 2021 14:19
Jakarta: Kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2012-2016 masuk babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPUU) dalam suap yang diberikan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (ES).
 
"Penerapan (pasal) TPPU ini karena ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis. Seperti properti maupun aset lain," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 16 April 2021.
 
Lembaga Antikorupsi sudah memetakan orang-orang yang menerima hadiah atau janji dari Eddy. Ali masih enggan membeberkan nama-nama yang terlibat. Namun, dia memastikan status kasus korupsi yang melibatkan Eddy telah berubah.

"Saat ini KPK telah menaikkan status (menjadi) penyidikan tindak pidana korupsi, berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES dan kawan-kawan," kata Ali.
 
Ali mengatakan KPK telah menemukan bukti yang cukup. Bukti yang ditemukan itu juga diperkuat dengan fakta-fakta penyidikan dan persidangan Eddy dalam kasus sebelumnya.
 
Baca: Eddy Sindoro Divonis 4 Tahun Penjara
 
Mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan pada 6 Maret 2019. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni lima tahun penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
 
Majelis hakim meyakini Eddy menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Eddy terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan