Jakarta: Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto membeberkan kronologi tawuran antargeng yang terjadi di Jalan Kemayoran Timur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis dini hari, 24 Desember 2020. Peristiwa itu menewaskan satu orang, Dimas Afratamar Putra, 19.
Heru menjelaskan tawuran itu melibatkan geng enjoy kekos, anak Kebon Kosong, dengan geng ngegares stovia, anak Kemayoran Timur SD Argentina. Geng enjoy kekos melalui akun Instagram @enjoylekos dan geng ngegares stovia melalui @ngegaresstovia berjanjian melakukan tawuran.
"Yang kemudian pada Kamis, 24 Desember 2020 pukul 02.30 WIB, geng enjoy kekos mendatangi geng ngegares stovia di tempat kejadian perkara (TKP)," kata Heru saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 25 Desember 2020.
Heru menuturkan saat bertemu terjadi saling lempar antar kedua geng. Korban yang saat itu baru pulang kerja langsung turun dari sepeda motor dan mengambil balok.
"(Dimas) lari sambil memukulkan balok tersebut ke arah W, namun ditepis dan korban lari ke belakang terjatuh dan langsung dibacok menggunakan celurit oleh W," ungkap Heru.
Baca: 12 Pelaku Tawuran Maut di Kemayoran Ditangkap
W bersama rekannya kemudian melarikan diri. Saksi yang melihat korban tergeletak di jalan memberitahukan kepada orang tuanya. Saksi-saksi itu dibawa ke Polsek Kemayoran untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
W telah ditangkap polisi bersama 11 orang lainnya. W yang masih berusia 16 tahun itu sudah ditahan.
W dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP terkait kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Pelaku lainnya hanya dikenakan wajib lapor.
Jakarta: Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto membeberkan kronologi
tawuran antargeng yang terjadi di Jalan Kemayoran Timur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis dini hari, 24 Desember 2020. Peristiwa itu menewaskan satu orang, Dimas Afratamar Putra, 19.
Heru menjelaskan
tawuran itu melibatkan geng enjoy kekos, anak Kebon Kosong, dengan geng ngegares stovia, anak Kemayoran Timur SD Argentina. Geng enjoy kekos melalui akun
Instagram @enjoylekos dan geng ngegares stovia melalui
@ngegaresstovia berjanjian melakukan tawuran.
"Yang kemudian pada Kamis, 24 Desember 2020 pukul 02.30 WIB, geng enjoy kekos mendatangi geng ngegares stovia di tempat kejadian perkara (TKP)," kata Heru saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 25 Desember 2020.
Heru menuturkan saat bertemu terjadi saling lempar antar kedua geng. Korban yang saat itu baru pulang kerja langsung turun dari sepeda motor dan mengambil balok.
"(Dimas) lari sambil memukulkan balok tersebut ke arah W, namun ditepis dan korban lari ke belakang terjatuh dan langsung dibacok menggunakan celurit oleh W," ungkap Heru.
Baca: 12 Pelaku Tawuran Maut di Kemayoran Ditangkap
W bersama rekannya kemudian melarikan diri. Saksi yang melihat korban tergeletak di jalan memberitahukan kepada orang tuanya. Saksi-saksi itu dibawa ke Polsek Kemayoran untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
W telah ditangkap polisi bersama 11 orang lainnya. W yang masih berusia 16 tahun itu sudah ditahan.
W dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP terkait kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Pelaku lainnya hanya dikenakan wajib lapor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)