Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

12 Pelaku Tawuran Maut di Kemayoran Ditangkap

Christian • 25 Desember 2020 00:09
Jakarta: Sebanyak 12 pelaku tawuran yang menewaskan warga Kemayoran, Jakarta Pusat, Dimas, 19, ditangkap polisi. Korban meninggal akibat luka bacokan di bagian dada. 
 
"Kurang dari 12 jam setelah tawuran, pelaku kerusuhan atau pelaku pengeroyokan ini sudah bisa kita ungkap," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar (Kombes) Heru Novianto di Polsek Kemayoran, Kamis, 24 Desember 2020.
 
Menurut dia, para pelaku dibekuk saat berada di rumah mereka pada Kamis siang. Mereka masih di bawah umur. Rata-rata pelaku berusia 16 tahun. 

Satu pelaku, W, dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP terkait kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Pelaku lainnya hanya dikenakan wajib lapor. 
 
"Korbannya meninggal atas nama Dimas sudah dimakamkan," ucap Heru. 
 
Baca: Tawuran Geng di Kemayoran, Satu Tewas Dibacok
 
Kapolsek Kemayoran Komisaris Polisi (Kompol) Khoiri menjelaskan tawuran itu terjadi di Jalan Kemayoran Timur Raya, RT 09/RW 07, pukul 02.30 WIB, Kamis ini. Konflik itu melibatkan dua kelompok.
 
"Tawuran ini antarremaja kampung yang mereka menamakan menjadi dua geng," jelas Khoiri.
 
Khoiri menyebut Dimas sempat terlibat dalam tawuran itu. Korban yang saat itu baru pulang kerja langsung bergabung saat melihat teman-temannya terlibat baku hantam.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan