Ilustrasi Gedung KPK/Antara/Adimaja.
Ilustrasi Gedung KPK/Antara/Adimaja.

Dokumen Terkait Korupsi Ekspor Benur Disita dari Rumah Stafsus Edhy

Candra Yuri Nuralam • 28 Januari 2021 16:40
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Rumah itu milik tersangka sekaligus Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Andreau Pribadi Misanta.
 
"Dari tempat tersebut, KPK menemukan dan mengamankan dokumen yang terkait dengan perkara korupsi benur," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 28 Januari 2021.
 
Ali tidak memerinci dokumen yang dimaksud. Berkas itu terkait dengan kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Dokumen sudah dibawa ke markas KPK. Penyidik akan mendalami bukti itu dengan mengonfirmasi ke sejumlah saksi yang diperiksa.
 
Baca: Terindikasi Berbohong, Saksi Kasus Benur Dapat Ultimatum dari KPK
 
"Penyidik akan menganalisis dan memverifikasi dokumen dimaksud untuk kemudian dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam berkas perkara," ujar Ali.
 
Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Sebanyak enam tersangka diduga menerima suap. Mereka adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, istri Staf Menteri KP Ainul Faqih, Amiril Mukminin, serta Edhy Prabowo.
 
Seorang tersangka diduga sebagai pemberi, yakni Direktur PT DPP Suharjito. Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100 ribu dalam korupsi tersebut. Sebagian uang digunakan Edhy Prabowo untuk berbelanja bersama istri, Andreau, dan Safri ke Honolulu, Hawaii.
 
Diduga, ada monopoli yang dilakukan KKP dalam kasus ini. Sebab ekspor benih lobster hanya bisa dilakukan melalui PT ACK dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor. 
 
Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Sedangkan pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan