Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Begini Modus Eksploitasi Anak di Jakbar dan Jaksel, Berawal dari Medsos

Siti Yona Hukmana • 25 Februari 2021 16:50
Jakarta: Polisi membongkar kasus eksploitasi anak di bawah umur di Jakarta Barat (Jakbar) dan Jakarta Selatan (Jaksel). Kasus perdagangan orang itu berawal dari media sosial (medsos). 
 
"Pelaku dengan anak di bawah umur berkenalan melalui media sosial, yaitu Facebook, Instagram, MiChatTwitter, dan WhatsApp," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jaksel, Kamis, 25 Februari 2021. 
 
Menurut dia, komunikasi pelaku dan korban berlanjut intens. Kemudian, pelaku memacari korban. Selanjutnya, pelaku membuat akun aplikasi MiChat

"Pelaku sebagai joki atau pencari tamu menawarkan korban kepada laki-laki melalui aplikasi MiChat dengan cara booking online," ungkap Yusri. 
 
Baca: 91 Korban Eksploitasi Anak di Jaksel dan Jakbar Diamankan
 
Kasus ini terendus Subdit V Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Eksploitasi anak di bawah umur ini dilaporkan sejak 7 Januari-23 Februari 2021. 
 
Sebanyak 91 anak di bawah umur dan 191 perempuan dewasa diamankan. Korban telah dititipkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). 
 
Polisi menetapkan 15 tersangka. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Tersangka dikenakan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta. 
 
Tersangka juga dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP terkait prostitusi. Pasal-pasal ini mengatur soal ancaman satu tahun penjara. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan