Jakarta: Subdit V Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar kasus eksploitasi anak yang terjadi di Jakarta Barat (Jakbar) dan Jakarta Selatan (Jaksel). Sebanyak puluhan anak dari 286 korban eksploitasi dari penyelidikan sepanjang 7 Januari-23 Februari 2021 diamankan.
"Sebanyak 91 orang anak di bawah umur dengan berbagai peran, 191 orang dewasa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Februari 2021.
Yusri mengatakan sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus eksploitasi tersebut. Namun, Yusri tidak memerinci identitas tersangka.
Yusri mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan adanya eksploitasi anak di Hotel AA, Jakbar, pada 7 Januari 2021. Laporan berikutnya terjadi tindak eksploitasi anak di Hotel BB dan Hotel CB di di Jaksel, serta Hotel KK dan Hotel YY di Jakbar pada 27 Januari 2021.
Laporan kembali diterima pada 4-23 Februari 2021. Lokasi kejadian, yakni Hotel NN dan Hotel PP di Jakbar, serta Hotel QQ Jaksel dan Hotel II di Jaksel.
Polisi menyelidiki semua laporan itu dan mengamankan 286 korban. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp10 juta, 10 kondom bekas pakai, 105 kondom belum terpakai, dan 15 handphone.
Para korban dibawa ke rumah aman, yakni Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Sementara itu, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Baca: Polsek Cilandak Amankan Dua Perempuan Diduga Akan Dieksploitasi
Tersangka eksploitasi anak dikenakan Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
Kemudian, Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. Ancaman masing-masing satu tahun penjara.
Jakarta: Subdit V Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)
Polda Metro Jaya membongkar kasus
eksploitasi anak yang terjadi di Jakarta Barat (Jakbar) dan Jakarta Selatan (Jaksel). Sebanyak puluhan anak dari 286 korban eksploitasi dari penyelidikan sepanjang 7 Januari-23 Februari 2021 diamankan.
"Sebanyak 91 orang
anak di bawah umur dengan berbagai peran, 191 orang dewasa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Februari 2021.
Yusri mengatakan sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus eksploitasi tersebut. Namun, Yusri tidak memerinci identitas tersangka.
Yusri mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan adanya eksploitasi anak di Hotel AA, Jakbar, pada 7 Januari 2021. Laporan berikutnya terjadi tindak eksploitasi anak di Hotel BB dan Hotel CB di di Jaksel, serta Hotel KK dan Hotel YY di Jakbar pada 27 Januari 2021.
Laporan kembali diterima pada 4-23 Februari 2021. Lokasi kejadian, yakni Hotel NN dan Hotel PP di Jakbar, serta Hotel QQ Jaksel dan Hotel II di Jaksel.
Polisi menyelidiki semua laporan itu dan mengamankan 286 korban. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp10 juta, 10 kondom bekas pakai, 105 kondom belum terpakai, dan 15
handphone.
Para korban dibawa ke rumah aman, yakni Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Sementara itu, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Baca: Polsek Cilandak Amankan Dua Perempuan Diduga Akan Dieksploitasi
Tersangka eksploitasi anak dikenakan Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
Kemudian, Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. Ancaman masing-masing satu tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)