Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

BPKP Disebut Temukan Anggaran Tak Wajar Rp74 Miliar Terkait Bansos

Fachri Audhia Hafiez • 05 Mei 2021 19:30
Jakarta: Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) disebut menemukan anggaran tak wajar dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) covid-19. Temuan itu hasil audit di Kementerian Sosial (Kemensos).
 
Hal itu terungkap melalui kesaksian Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos Hartono Laras pada sidang lanjutan kasus dugaan suap bansos covid-19 sembako. Dia diperiksa untuk terdakwa eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.
 
"Terkait dengan kewajaran dari harga," kata Hartono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Mei 2021.

Menurut Hartono, selisih anggaran tak wajar itu sebanyak Rp74 miliar. Dia tak mengetahui persis asal mula angka tersebut.
 
Namun, hal itu diduga berkaitan dengan harga sembako. Selain itu, juga terkait pengadaan goodiebag.
 
Hartono mengatakan uang itu sudah berada di vendor pengadaan bansos sembako. Namun, sebagian fulus itu dipastikan sudah dikembalikan ke Kemensos.
 
"Sebagian ada pengembalian dan sebagian ada yang menyampaikan perlu mediasi kepada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), ada juga yang belum mengembalikan sama sekali," ujar Hartono.
 
Batas waktu pengembalian uang juga melampaui penetapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Mestinya, dikembalikan dalam jangka waktu 60 hari kerja.
 
"Kalau dihitung sekarang sudah terlampaui dan sekarang sudah ada di kejaksaan untuk membantu penyelesaian tindak lanjut dari pemeriksaan," ucap Hartono.
 
Baca: Konsultan Hukum Penyuap Eks Mensos Juliari Divonis 4 Tahun Penjara
 
Pada perkara ini, Juliari didakwa menerima suap dengan total Rp32,48 miliar. Uang haram tersebut diperoleh dari penyedia barang untuk pengadaan paket bansos sembako dalam rangka penanganan covid-19.
 
Juliari disebut menerima uang suap secara bertahap. Fulus sebesar Rp1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke.
 
Uang tersebut diterima Matheus Joko Santoso dan PPK lainnya Adi Wahyono. Berikutnya uang sebesar Rp1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja.
 
Selain itu, Juliari diduga juga menerima Rp29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu dilakukan pada Mei-Desember 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan