Jakarta: Konsultan hukum Harry Van Sidabukke divonis empat tahun penjara. Dia terbukti menyuap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara pada perkara suap bantuan sosial (bansos) sembako covid-19.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Ponto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Mei 2021.
Harry juga dikenakan denda pidana Rp100 juta subsider empat bulan kurungan. Hukuman itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Majelis hakim juga tak mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) Harry. Dia dinilai telah memiliki niat memberi komitmen fee untuk mendapatkan kuota bansos sembako.
(Baca: Ini Daftar Perusahaan Pemberi Fee Bansos ke Juliari)
Majelis hakim menentukan hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Harry. Hal yang memberatkan perbuatan Harry dianggap tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.
Selain itu, kasus rasuah itu dilakukan dalam penanganan dampak covid-19. Hal yang meringankan, Harry belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan punya tanggungan keluarga.
Pada perkara ini Harry terbukti memberikan Rp1,28 miliar kepada Juliari. Harry terbukti memberikan uang untuk mendapatkan pengadaan bansos hingga 1.519.256 paket.
Pengadaan paket itu dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude. Paket bansos itu terkait bantuan untuk penanganan covid-19.
Uang suap tersebut juga mengalir ke dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Bansos Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Uang diberikan untuk pengadaan bansos periode berbeda.
Harry terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Konsultan hukum Harry Van Sidabukke divonis empat tahun penjara. Dia terbukti
menyuap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara pada perkara
suap bantuan sosial (bansos) sembako covid-19.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Ponto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Mei 2021.
Harry juga dikenakan denda pidana Rp100 juta subsider empat bulan kurungan. Hukuman itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Majelis hakim juga tak mengabulkan permohonan
justice collaborator (JC) Harry. Dia dinilai telah memiliki niat memberi komitmen
fee untuk mendapatkan kuota bansos sembako.
(Baca:
Ini Daftar Perusahaan Pemberi Fee Bansos ke Juliari)
Majelis hakim menentukan hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Harry. Hal yang memberatkan perbuatan Harry dianggap tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.
Selain itu, kasus rasuah itu dilakukan dalam penanganan dampak covid-19. Hal yang meringankan, Harry belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan punya tanggungan keluarga.
Pada perkara ini Harry terbukti memberikan Rp1,28 miliar kepada Juliari. Harry terbukti memberikan uang untuk mendapatkan pengadaan bansos hingga 1.519.256 paket.
Pengadaan paket itu dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude. Paket bansos itu terkait bantuan untuk penanganan covid-19.
Uang suap tersebut juga mengalir ke dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Bansos Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Uang diberikan untuk pengadaan bansos periode berbeda.
Harry terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)