Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar pabrik rumahan jamu berbahan kimia obat (BKO). Jamu hasil praktik ilegal analis farmasi, YS, di Klaten, Jawa Tengah, itu tak aman bagi kesehatan.
"Contoh ini yang ditemukan adalah sildenafil citrate, ini memang berbahaya untuk jantung, dia menimbulkan pelebaran pembuluh darah sehingga berpotensi jantungnya bisa stroke, terjadi kematian yang mendadak," kata Direktur Penyidikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Rustyawati, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 16 November 2020.
Rustyawati mengatakan obat tradisional tak boleh dicampur dengan BKO. Apalagi, dicampur dengan dexamethasone, sildenafil citrate, dan paracetamol, seperti yang dilakukan YS.
"Semua itu (BKO) sangat berbahaya untuk kesehatan kita, kalau tidak disertai takaran yang jelas. Karena obat itu sesungguhnya adalah racun," ujar Rustyawati.
Baca: Racik Jamu Campur Bahan Kimia, Analis Farmasi Raup Omzet Rp150 Juta
Dia menjelaskan setiap obat harus mengandung dosis yang pas. Misalnya, dosis 500 miligram (mg) untuk kandungan tertentu, tak boleh melebihi walau hanya 1 mg. Dosis berlebih akan berbahaya, dan jika kurang tujuan pengobatan tak tercapai.
"Tidak dibenarkan dicampur ke dalam bahan-bahan lain atau sebagai contoh adalah jamu yang kita katakan adalah obat tradisional tersebut mengandung bahan BKO," kata dia.
Efek samping atas penggunaan sildenafil citrate adalah kematian mendadak. Sedangkan, efek dari dexamethasone akan merusak ginjal jika digunakan secara terus menerus.
"Juga fenilbutazon yang ada ditemukan di barang bukti ini, ini jika dipakai juga akan menimbulkan kerusakan lambung, kebocoran lambung, sehingga akan menimbulkan pendarahan," ungkap Rustyawati.
Rustyawati menyayangkan terkait peracikan jamu berbahan kimia obat. Apalagi, kata dia, pelakunya ialah analis farmasi yang mengetahui tentang kesehatan dan kefarmasian.
Dia mengimbau masyarakat tidak melakukan perbuatan kejahatan di bidang obat dan makanan, salah satunya mencampur BKO ke dalam obat tradisional. Jika ingin berusaha, kata dia, masyarakat diminta menjadi pelaku usaha yang baik. Dia memastikan BPOM mendukung penuh pelaku-pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Kami dampingi, kami bantu izin edarnya, kami bantu perizinan-perizinannya dan silakan datang, silakan berkomunikasi dengan Badan POM, pasti kami akan membantu," kata Rustyawati.
YS ditangkap di Klaten, Jawa Tengah, pada Selasa, 20 Oktober 2020 sekitar pukul 13.00 WIB. Dia meracik jamu ilegal sejak 2018.
Jamu berbahan kimia itu telah diedarkan di wilayah Klaten, Solo, dan daerah-daerah lainnya. YS menghasilkan keuntungan hingga Rp150 juta.
YS ditahan dan dikenakan Pasal 8 ayat 1 huruf a jo Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. YS juga dijerat Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar pabrik rumahan
jamu berbahan kimia obat (BKO). Jamu hasil praktik ilegal analis farmasi, YS, di Klaten, Jawa Tengah, itu tak aman bagi kesehatan.
"Contoh ini yang ditemukan adalah
sildenafil citrate, ini memang berbahaya untuk jantung, dia menimbulkan pelebaran pembuluh darah sehingga berpotensi jantungnya bisa stroke, terjadi kematian yang mendadak," kata Direktur Penyidikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (
BPOM), Rustyawati, di Bareskrim
Polri, Jakarta Selatan, Senin, 16 November 2020.
Rustyawati mengatakan obat tradisional tak boleh dicampur dengan BKO. Apalagi, dicampur dengan
dexamethasone,
sildenafil citrate, dan paracetamol, seperti yang dilakukan YS.
"Semua itu (BKO) sangat berbahaya untuk kesehatan kita, kalau tidak disertai takaran yang jelas. Karena obat itu sesungguhnya adalah racun," ujar Rustyawati.
Baca: Racik Jamu Campur Bahan Kimia, Analis Farmasi Raup Omzet Rp150 Juta
Dia menjelaskan setiap obat harus mengandung dosis yang pas. Misalnya, dosis 500 miligram (mg) untuk kandungan tertentu, tak boleh melebihi walau hanya 1 mg. Dosis berlebih akan berbahaya, dan jika kurang tujuan pengobatan tak tercapai.
"Tidak dibenarkan dicampur ke dalam bahan-bahan lain atau sebagai contoh adalah jamu yang kita katakan adalah obat tradisional tersebut mengandung bahan BKO," kata dia.
Efek samping atas penggunaan
sildenafil citrate adalah kematian mendadak. Sedangkan, efek dari
dexamethasone akan merusak ginjal jika digunakan secara terus menerus.
"Juga
fenilbutazon yang ada ditemukan di barang bukti ini, ini jika dipakai juga akan menimbulkan kerusakan lambung, kebocoran lambung, sehingga akan menimbulkan pendarahan," ungkap Rustyawati.
Rustyawati menyayangkan terkait peracikan jamu berbahan kimia obat. Apalagi, kata dia, pelakunya ialah analis farmasi yang mengetahui tentang kesehatan dan kefarmasian.
Dia mengimbau masyarakat tidak melakukan perbuatan kejahatan di bidang obat dan makanan, salah satunya mencampur BKO ke dalam obat tradisional. Jika ingin berusaha, kata dia, masyarakat diminta menjadi pelaku usaha yang baik. Dia memastikan BPOM mendukung penuh pelaku-pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Kami dampingi, kami bantu izin edarnya, kami bantu perizinan-perizinannya dan silakan datang, silakan berkomunikasi dengan Badan POM, pasti kami akan membantu," kata Rustyawati.
YS ditangkap di Klaten, Jawa Tengah, pada Selasa, 20 Oktober 2020 sekitar pukul 13.00 WIB. Dia meracik jamu ilegal sejak 2018.
Jamu berbahan kimia itu telah diedarkan di wilayah Klaten, Solo, dan daerah-daerah lainnya. YS menghasilkan keuntungan hingga Rp150 juta.
YS ditahan dan dikenakan Pasal 8 ayat 1 huruf a jo Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. YS juga dijerat Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)