Jakarta: Analis farmasi, YS, diperiksa penyidik Bareskrim Polri. Dia mengaku meracik jamu yang dicampur dengan bahan kima obat (BKO) sejak 2018.
"Tersangka setelah diinterogasi mengaku mendapatkan omzet antara Rp100 juta sampai dengan Rp150 juta," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 16 November 2020.
Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Kombes Pipit Rismanto, mengatakan YS memiliki apotek. YS meramu jamu dengan beberapa BKO di apotek tersebut.
"Dicampurkan obat-obat kimia seperti dexamethasone, kemudian sildenafil citrate, maupun paracetamol," ujar Pipit.
Baca: Peracik Jamu Campur Bahan Obat Kimia Ditangkap
Polisi menyita barang bukti BKO berbentuk tepung maizena, mesin penggiling, 12 ribu saset jamu tradisional pegal linu cap madu manggis, dan jamu kuat lelaki. Pipit mengatakan ada 37 item saset jamu disita, ada juga jamu berbentuk tablet.
"Peredaran yang dilakukan setelah jadi ini di lingkungan sekitar Klaten dan Solo, ada juga beberapa yang dikirim ke daerah-daerah lain," ungkap Pipit.
YS ditangkap di Klaten, Jawa Tengah, pada 20 Oktober 2020 sekitar pukul 13.00 WIB. YS diduga melakukan tindak pidana bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Dia ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Tersangka dikenakan Pasal 8 ayat 1 huruf a jo Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. YS juga dijerat Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Jakarta: Analis farmasi, YS, diperiksa penyidik Bareskrim
Polri. Dia mengaku meracik jamu yang dicampur dengan bahan kima obat (BKO) sejak 2018.
"Tersangka setelah diinterogasi mengaku mendapatkan omzet antara Rp100 juta sampai dengan Rp150 juta," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 16 November 2020.
Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Kombes Pipit Rismanto, mengatakan YS memiliki apotek. YS meramu
jamu dengan beberapa BKO di apotek tersebut.
"Dicampurkan obat-obat kimia seperti
dexamethasone, kemudian
sildenafil citrate, maupun
paracetamol," ujar Pipit.
Baca: Peracik Jamu Campur Bahan Obat Kimia Ditangkap
Polisi menyita barang bukti BKO berbentuk tepung maizena, mesin penggiling, 12 ribu saset jamu tradisional pegal linu cap madu manggis, dan jamu kuat lelaki. Pipit mengatakan ada 37 item saset jamu disita, ada juga jamu berbentuk tablet.
"Peredaran yang dilakukan setelah jadi ini di lingkungan sekitar Klaten dan Solo, ada juga beberapa yang dikirim ke daerah-daerah lain," ungkap Pipit.
YS ditangkap di Klaten, Jawa Tengah, pada 20 Oktober 2020 sekitar pukul 13.00 WIB. YS diduga melakukan tindak pidana bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Dia ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Tersangka dikenakan Pasal 8 ayat 1 huruf a jo Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. YS juga dijerat Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)