Ilustrasi Gedung KPK/Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez
Ilustrasi Gedung KPK/Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez

Pengadaan Mobil Dinas Pimpinan dan Dewas KPK Ditunda

Candra Yuri Nuralam • 31 Desember 2020 14:39
Jakarta: Kementerian Keuangan menunda pengadaan permintaan mobil dinas untuk pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri.
 
"Sesuai dengan surat yang disampaikan Kemenkeu, pengadaan barang dan jasa khususnya fasilitas kendaraan dinas pejabat struktural maupun kendaraan bus pegawai, itu ditunda," kata Firli di Jakarta, Kamis, 31 Desember 2020.
 
Firli menjelaskan ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam meminta pengadaan mobil dinas. Pertama, KPK diminta menyesuaikan kebutuhan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2016.

"Itu tentang hak keuangan, fasilitas, dan protokol pimpinan KPK," ujar Firli.
 
Baca: Dewas KPK Tolak Pemberian Mobil Dinas
 
KPK juga harus mengikuti Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2019 untuk Dewas. Hak keuangan, fasilitas, dan protokol Dewas untuk pengadaan mobil dinas harus diperbaiki.
 
KPK mengusulkan anggaran mobil dinas 3.500 cc untuk ketua KPK senilai Rp1,4 miliar. Sementara itu, wakil ketua KPK mendapat mobil dinas senilai masing-masing Rp1 miliar. Sedangkan mobil Dewas KPK dianggarkan masing-masing Rp702 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan