Jakarta: Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menilai terdakwa pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Muhammad Rizieq Shihab berupaya membangun psikologi massa. Rizieq ingin menunjukkan dirinya seolah terzalimi.
"Massa bisa semakin marah atas dimunculkannya persepsi bahwa HRS (Rizieq Shihab) dizalimi melalui 'drama' (menolak sidang online) ini," ujar Adrianus di Jakarta, Rabu, 24 Maret 2021.
Menurut dia, Rizieq dapat mencuri simpati dari masyarakat. Kelompok nonpendukung Rizieq terancam ikut-ikutan iba.
Rizieq ngotot meminta sidang kasus prokes digelar secara langsung. Di sisi lain, majelis hakim tidak ingin kehadiran Rizieq di pengadilan menimbulkan kerumunan massa. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana Secara Elektronik menjadi landasannya.
Baca: Permintaan Dikabulkan, Rizieq Shihab Bakal Hadir di PN Jaktim
Mantan anggota Ombudsman itu menilai Perma Nomor 4 Tahun 2020 tidak mengabaikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Aturan itu diterbitkan dengan pertimbangan asas keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.
"Bagi saya, pertanyaannya bukanlah dasar hukum sudah cukup kuat atau tidak, tetapi mengapa kita harus mempertanyakan dasar hukum mengingat pandemi (covid-19) masih ada," jelas Guru Besar Kriminologi UI itu.
Rizieq Shihab menolak menghadiri sidang secara virtual dari Bagian Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Dia ingin hadir langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim).
"Saya tunggu vonisnya di sel. Saya tidak mendapat keadilan kalau sidangnya online. Saya tidak mau ikut sidang online," ucap Rizieq dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) secara virtual, Jumat, 19 Maret 2021.
Jakarta: Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menilai terdakwa pelanggaran protokol kesehatan (
prokes)
Muhammad Rizieq Shihab berupaya membangun psikologi massa.
Rizieq ingin menunjukkan dirinya seolah terzalimi.
"Massa bisa semakin marah atas dimunculkannya persepsi bahwa HRS (Rizieq Shihab) dizalimi melalui 'drama' (menolak sidang online) ini," ujar Adrianus di Jakarta, Rabu, 24 Maret 2021.
Menurut dia, Rizieq dapat mencuri simpati dari masyarakat. Kelompok nonpendukung Rizieq terancam ikut-ikutan iba.
Rizieq ngotot meminta sidang kasus prokes digelar secara langsung. Di sisi lain, majelis hakim tidak ingin kehadiran Rizieq di pengadilan menimbulkan kerumunan massa. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana Secara Elektronik menjadi landasannya.
Baca:
Permintaan Dikabulkan, Rizieq Shihab Bakal Hadir di PN Jaktim
Mantan anggota Ombudsman itu menilai Perma Nomor 4 Tahun 2020 tidak mengabaikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Aturan itu diterbitkan dengan pertimbangan asas keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.
"Bagi saya, pertanyaannya bukanlah dasar hukum sudah cukup kuat atau tidak, tetapi mengapa kita harus mempertanyakan dasar hukum mengingat pandemi (covid-19) masih ada," jelas Guru Besar Kriminologi UI itu.
Rizieq Shihab menolak menghadiri sidang secara virtual dari Bagian Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Dia ingin hadir langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim).
"Saya tunggu vonisnya di sel. Saya tidak mendapat keadilan kalau sidangnya online. Saya tidak mau ikut sidang online," ucap Rizieq dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) secara virtual, Jumat, 19 Maret 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)