Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan permintaan terdakwa pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Muhammad Rizieq Shihab. Mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu bakal dihadirkan di PN Jaktim pada Jumat, 26 Maret 2021.
“Menetapkan mengabulkan permohonan termohon (Rizieq),” kata majelis hakim di PN Jakarta Timur, Selasa, 23 Maret 2021.
Majelis hakim menyebut hal itu berdasarkan sejumlah pertimbangan. Misalnya, gangguan sinyal internet dan Rizieq yang mengeklaim tidak bisa berkomunikasi dengan baik dalam sidang virtual.
“Menimbang bahwa majelis hakim diberi waktu yang sangat terbatas untuk mengadili dan menyelesaikan perkara ini,” ujar majelis hakim.
Sidang luar jaringan atau luring pada Jumat, 19 Maret 2021, bakal membahas dua perkara. Yakni kerumunan dan pelanggaran prokes di Petamburan, Jakarta Pusat. Kemudian, kerumunan dan pelanggaran prokes di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Rizieq di setiap jadwal sidang. Namun, kuasa hukum Rizieq harus memberi surat jaminan bahwa kehadiran kliennya tidak akan menimbulkan kerumunan.
Baca: 2.150 Personel Gabungan Siap Jaga Sidang Rizieq di PN Jaktim
“Bila melanggar jaminan maka penetapan (sidang luring) akan ditinjau kembali,” papar majelis hakim.
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran protokol kesehatan. Rizieq menggelar acara Maulid Nabi dan pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Acara mantan pentolan FPI itu dihadiri banyak orang. Tamu undangan banyak tidak menggunakan masker dan menjaga jarak.
Kasus itu juga menjerat lima orang lain, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsyi, dan Maman Suryadi. Mereka merupakan panitia acara hingga anggota FPI.
Sidang perdana Rizieq digelar pada Selasa, 16 Maret 2021. Namun majelis hakim menunda sidang menjadi Jumat, 19 Maret 2021 karena terkendala teknis.
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan permintaan terdakwa pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Muhammad
Rizieq Shihab. Mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu bakal dihadirkan di PN Jaktim pada Jumat, 26 Maret 2021.
“Menetapkan mengabulkan permohonan termohon (
Rizieq),” kata majelis hakim di PN Jakarta Timur, Selasa, 23 Maret 2021.
Majelis hakim menyebut hal itu berdasarkan sejumlah pertimbangan. Misalnya, gangguan sinyal internet dan Rizieq yang mengeklaim tidak bisa berkomunikasi dengan baik dalam sidang virtual.
“Menimbang bahwa majelis hakim diberi waktu yang sangat terbatas untuk mengadili dan menyelesaikan perkara ini,” ujar majelis hakim.
Sidang luar jaringan atau luring pada Jumat, 19 Maret 2021, bakal membahas dua perkara. Yakni kerumunan dan pelanggaran
prokes di Petamburan, Jakarta Pusat. Kemudian, kerumunan dan pelanggaran prokes di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Rizieq di setiap jadwal sidang. Namun, kuasa hukum Rizieq harus memberi surat jaminan bahwa kehadiran kliennya tidak akan menimbulkan kerumunan.
Baca: 2.150 Personel Gabungan Siap Jaga Sidang Rizieq di PN Jaktim
“Bila melanggar jaminan maka penetapan (sidang luring) akan ditinjau kembali,” papar majelis hakim.
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran protokol kesehatan. Rizieq menggelar acara Maulid Nabi dan pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Acara mantan pentolan FPI itu dihadiri banyak orang. Tamu undangan banyak tidak menggunakan masker dan menjaga jarak.
Kasus itu juga menjerat lima orang lain, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsyi, dan Maman Suryadi. Mereka merupakan panitia acara hingga anggota FPI.
Sidang perdana Rizieq digelar pada Selasa, 16 Maret 2021. Namun majelis hakim menunda sidang menjadi Jumat, 19 Maret 2021 karena terkendala teknis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)