Muhammad Rizieq Shihab ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Muhammad Rizieq Shihab ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

2.150 Personel Gabungan Siap Jaga Sidang Rizieq di PN Jaktim

Siti Yona Hukmana • 23 Maret 2021 07:50
Jakarta: Total 2.150 personel gabungan siap mengamankan sidang lanjutan terdakwa kasus karantina kesehatan Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Sidang itu rencananya digelar Selasa pagi, 23 Maret 2021.
 
"Kita siapkan sekitar 1.400, tetapi itu gabungan yang kita kedepankan. Itu nanti ada 750 cadangannya. Jadi tunggu saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 23 Maret 2021. 
 
Sidang lanjutan ini beragenda pembacaan eksepsi atau pembelaan dari Rizieq. Eksepsi sejatinya dibacakan kuasa hukum Rizieq.

Baca: Tak Hadiri Sidang Virtual, Eksepsi Rizieq Dikirim Lewat Kurir
 
Namun, pengacara dan Rizieq dipastikan tidak menghadiri sidang secara virtual. Eksepsi dikirim melalui kurir ke PN Jaktim pada Senin siang, 22 Maret 2021. 
 
Pada Jumat, 19 Maret 2021, sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sidang sempat diwarnai cekcok antara Rizieq dan jaksa saat terdakwa hendak dihadirkan di persidangan secara virtual. 
 
Adu mulut itu terjadi di lorong menuju ruangan Bagian Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Bareskrim Polri, tempat sidang virtual berlangsung. Dalam video, tampak ada dorong-dorongan. 
 
Rizieq mengaku didorong masuk ke ruang itu untuk menjalani sidang virtual. Dia menolak mengikuti sidang secara daring. 
 
Terdakwa mengaku siap menjalani sidang secara tatap muka dengan tertib selama apa pun jika permintaannya dikabulkan. Sebaliknya, dia menyatakan tidak akan menghadiri sidang secara virtual. Dia rida sidang berjalan hanya dengan JPU, tanpa dirinya dan pengacara. 
 
"Saya tunggu vonisnya di sel. Saya tidak mendapat keadilan kalau sidangnya online. Saya tidak mau ikut sidang online," ucap Rizieq, Jumat, 19 Maret 2021. 
 
Majelis hakim menolak permohonan Rizieq untuk hadir di persidangan secara langsung. Pertimbangan hakim, Rizieq memiliki banyak simpatisan yang bisa menimbulkan kerumunan di PN Jaktim.
 
Rizieq menjadi terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan. Rizieq menggelar peringatan Maulid Nabi dan pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020.
 
Acara itu dihadiri banyak orang. Tamu undangan kedapatan tidak menggunakan masker dan menjaga jarak. Kasus itu juga menjerat lima orang lainnya, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsyi, dan Maman Suryadi. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan