Terdakwa Rizieq Shihab pada sidang perdana. Foto: Istimewa
Terdakwa Rizieq Shihab pada sidang perdana. Foto: Istimewa

Tak Hadiri Sidang Virtual, Eksepsi Rizieq Dikirim Lewat Kurir

Siti Yona Hukmana • 23 Maret 2021 07:38
Jakarta: Terdakwa kasus karantina kesehatan Muhammad Rizieq Shihab dan pengacaranya dipastikan tidak akan menghadiri sidang secara virtual. Eksepsi atau pembelaan Rizieq dan lima terdakwa lainnya dikirim melalui kurir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
 
"Sudah kami kirimkan ke Pengadilan Jakarta Timur Senin siang (22 Maret 2021) secara tertulis untuk enam terdakwa masing-masing eksepsinya," kata kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah, kepada Medcom.id, Selasa, 23 Maret 2021. 
 
Menurut dia, eksepsi yang dikirim melalui kurir itu akan diserahkan kepada majelis hakim PN Jaktim. Kemudian, majelis akan memeriksa perkara tersebut. 

"Kami tidak akan hadir di persidangan secara virtual. Keinginan Habib mau hadir di persidangan secara langsung di muka pengadilan," ujar Alamsyah.
 
Baca: Rizieq Diingatkan untuk Patuhi Ketetapan Persidangan
 
Pada Jumat, 19 Maret 2021, sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sidang sempat diwarnai cekcok antara Rizieq dan jaksa saat terdakwa hendak dihadirkan di persidangan secara virtual. 
 
Adu mulut itu terjadi di lorong ruangan Bagian Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Bareskrim Polri, tempat sidang virtual berlangsung. Dalam video, tampak ada dorong-dorongan. 
 
Rizieq mengaku didorong masuk ke ruang itu untuk menjalani sidang virtual. Dia menolak mengikuti sidang secara daring. 
 
Terdakwa mengaku siap menjalani sidang secara tatap muka dengan tertib selama apa pun jika permintaannya dikabulkan. Sebaliknya, dia menyatakan tidak akan menghadiri sidang secara virtual. Dia rida sidang berjalan hanya dengan JPU, tanpa dirinya dan pengacara. 
 
"Saya tunggu vonisnya di sel. Saya tidak mendapat keadilan kalau sidangnya online. Saya tidak mau ikut sidang online," ucap Rizieq, Jumat, 19 Maret 2021. 
 
Majelis hakim menolak permohonan Rizieq untuk hadir di persidangan secara langsung. Pertimbangan hakim, Rizieq memiliki banyak simpatisan yang bisa menimbulkan kerumunan di PN Jaktim.
 
Rizieq menjadi terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan. Rizieq menggelar peringatan Maulid Nabi dan pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020.
 
Acara itu dihadiri banyak orang. Tamu undangan kedapatan tidak menggunakan masker dan menjaga jarak. Kasus itu juga menjerat lima orang lain, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsyi, dan Maman Suryadi. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan