Ilustrasi Kejaksaan Agung. MI Pius Erlangga.
Ilustrasi Kejaksaan Agung. MI Pius Erlangga.

Heru Hidayat Diduga Gunakan Uang Korupsi ASABRI untuk Judi

Siti Yona Hukmana • 26 Maret 2021 16:40
Jakarta: Tersangka kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Heru Hidayat, menggunakan uang korupsi untuk sejumlah hal. Salah satunya berjudi.
 
"Kalau di uraian jaksa di (kasus) Jiwasraya sudah disebutkan dan itu sudah di-TPPU-kan, itu sebagian kan untuk judi di sana. Sebagian besar tagihannya di Singapura," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 26 Maret 2021.
 
Ali mengatakan Tim Pelacak Aset Kejagung juga telah membidik sejumlah unit apartemen Heru Hidayat di Singapura. Proses penyitaan menunggu negosiasi Pemerintah Indonesia dan Singapura.

Dia menuturkan negoisasi kedua negara penting. Hal itu untuk membahas perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA).   
 
Ali menyebut saat ini penyidik tengah bekerja maksimal menyita aset para tersangka. Sebab, penghitungan nilai aset sementara yang telah terkumpul belum mencapai setengah dari kerugian keuangan negara yang timbul berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).  
 
Percepatan penelusuran aset mempertimbangkan batas waktu penahanan tersangka ASABRI. Meski, penyitaan bisa dilakukan di tahap penuntutan.
 
Namun, Ali mengatakan penyitaan bakal lebih sulit. Sebab, jaksa harus melakukan penyitaan berdasarkan penetapan hakim.
 
(Baca: Kejagung Sita 5 Mobil Eks Bos Investasi ASABRI)
 
"Kita maksimalkan saja, sampai tahap penahanan habis itu (aset) dapat berapa. Jangan sampai dia keluar," tutur Ali.
 
Sebelumnya, Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun. Dua di antaranya yakni terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
 
Lalu, tujuh lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja; Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.
 
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Serta, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan