Jakarta: Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 5 mobil mewah milik tersangka Ilham W Siregar (IWS). Harta eks Kepala Divisi Investasi ASABRI itu akan dihitung untuk menutup kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp23 triliun.
Mobil yang disita di antaranya satu Range Rover Sport 3.0 dan dua mobil Range Rover. Tim penyidik juga menyita satu Toyota Camry.
“Terakhir, satu unit mobil Honda CRV dengan nomor polisi B 225 MLK,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis, 25 Maret 2021.
Leonard menyebut Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) bakal melakukan penaksiran atau taksasi. Penghitungan aset guna menyelamatkan kerugian negara akibat korupsi.
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan rasuah di ASABRI yang merugikan negara mencapai Rp23,7 triliun itu. Tersangka, yakni dua terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Heru Hidayat (HH).
Baca: Kumpulkan Fakta Hukum, Kejagung Periksa 9 Saksi dalam Kasus ASABRI
Sementara itu, 7 tersangka lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri (ARD); Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja (SW); Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019 HS. Kemudian, Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar (IWS); Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi (LP); dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo (JS).
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Mereka juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (
Kejagung) menyita 5 mobil mewah milik tersangka Ilham W Siregar (IWS). Harta eks Kepala Divisi Investasi
ASABRI itu akan dihitung untuk menutup kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp23 triliun.
Mobil yang disita di antaranya satu Range Rover Sport 3.0 dan dua mobil Range Rover. Tim penyidik juga menyita satu Toyota Camry.
“Terakhir, satu unit mobil Honda CRV dengan nomor polisi B 225 MLK,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis, 25 Maret 2021.
Leonard menyebut Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) bakal melakukan penaksiran atau taksasi. Penghitungan aset guna menyelamatkan kerugian negara akibat korupsi.
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan
rasuah di ASABRI yang merugikan negara mencapai Rp23,7 triliun itu. Tersangka, yakni dua terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Heru Hidayat (HH).
Baca:
Kumpulkan Fakta Hukum, Kejagung Periksa 9 Saksi dalam Kasus ASABRI
Sementara itu, 7 tersangka lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri (ARD); Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja (SW); Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019 HS. Kemudian, Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar (IWS); Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi (LP); dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo (JS).
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Mereka juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)