Jakarta: Maybank angkat bicara soal rekening berjangka yang ditawarkan oleh Kepala Cabang Maybank Cipulir, AT, kepada atlet e-sports Evos Ladies Mobile Legend, Winda D Lunardi alias Winda Earl. Rekening berjangka itu ditegaskan bukan fiktif atau palsu.
"Itu tabungan benar ada. Rekeningnya kan kita buka, ada bukti rekening, ada formulir pembukaan, rekening betul dibuka oleh Maybank bukan fiktif," kata Head Financial Crime Compliance (FCC) dan National Anti Fraud (NAF) Maybank Andiko dalam konferensi pers di Jetski Cafe, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin, 9 November 2020.
Sementara itu, Kuasa Hukum Maybank Hotman Paris Hutapea mengatakan ada bunga sebesar 7 persen diterima ayah Winda, Herman Lunardi, atas pembukaan rekening tersebut. Total uang yang diterima Herman sebanyak Rp576 juta.
"Tadi kan ada transfer Rp576 juta, yang katanya pembayaran bunga atas tabungan ini, kalau itu fiktif kenapa lo bersedia terima uang Rp500juta lebih," ujar Hotman.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyebut AT menawarkan rekening berjangka kepada Winda. Atlet e-sports Evos Ladies Mobile Legend itu diiming-iming keuntungan sebesar 10 persen.
"Sementara rekening tersebut di bank itu sendiri enggak ada. Jadi memalsukan data-datanya, sehingga dari situ uangnya ditarik yang bersangkutan," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 6 November 2020.
Baca: Kepala Maybank Cipulir Tawarkan Rekening Berjangka Palsu kepada Winda Earl
AT telah ditetapkan sebagai tersangka. Bisnis manajer Maybank itu terbukti telah menggasak uang nasabah mencapai miliaran rupiah dan menyerahkan ke temannya untuk investasi.
Polisi telah menyita aset tersangka berupa mobil, tanah dan bangunan. Tersangka AT dijerat pasal berlapis.
AT disangkakan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp100 miliar.
Kemudian, Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Jakarta: Maybank angkat bicara soal rekening berjangka yang ditawarkan oleh Kepala Cabang Maybank Cipulir, AT, kepada atlet e-sports Evos Ladies Mobile Legend, Winda D Lunardi alias Winda Earl. Rekening berjangka itu ditegaskan bukan fiktif atau palsu.
"Itu tabungan benar ada. Rekeningnya kan kita buka, ada bukti rekening, ada formulir pembukaan, rekening betul dibuka oleh Maybank bukan fiktif," kata Head Financial Crime Compliance (FCC) dan National Anti Fraud (NAF) Maybank Andiko dalam konferensi pers di Jetski Cafe, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin, 9 November 2020.
Sementara itu, Kuasa Hukum Maybank Hotman Paris Hutapea mengatakan ada bunga sebesar 7 persen diterima ayah Winda, Herman Lunardi, atas pembukaan rekening tersebut. Total uang yang diterima Herman sebanyak Rp576 juta.
"Tadi kan ada transfer Rp576 juta, yang katanya pembayaran bunga atas tabungan ini, kalau itu fiktif kenapa lo bersedia terima uang Rp500juta lebih," ujar Hotman.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyebut AT menawarkan rekening berjangka kepada Winda. Atlet e-sports Evos Ladies Mobile Legend itu diiming-iming keuntungan sebesar 10 persen.
"Sementara rekening tersebut di bank itu sendiri enggak ada. Jadi memalsukan data-datanya, sehingga dari situ uangnya ditarik yang bersangkutan," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 6 November 2020.
Baca:
Kepala Maybank Cipulir Tawarkan Rekening Berjangka Palsu kepada Winda Earl
AT telah ditetapkan sebagai tersangka. Bisnis manajer Maybank itu terbukti telah menggasak uang nasabah mencapai miliaran rupiah dan menyerahkan ke temannya untuk investasi.
Polisi telah menyita aset tersangka berupa mobil, tanah dan bangunan. Tersangka AT dijerat pasal berlapis.
AT disangkakan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp100 miliar.
Kemudian, Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)