Jakarta: Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) segera membeberkan hasil audit pengeluaran dana penanganan bantuan sosial (bansos) covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik suap terkait bansos covid-19.
"Nanti disampaikan laporan hasil pemeriksaannya (LHP), rencananya akan dilaksanakan pada akhir Januari 2021 atau awal Februari 2021," kata Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Desember 2020.
Agung enggan membeberkan temuan instansinya saat ini. Pembeberan hasil audit harus mengikuti aturan yang berlaku.
"Saya tidak mungkin sampaikan isinya karena tidak diperkenankan. Karena itu pelanggaran kode etik menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sebelum LHP-nya diselesaikan," ujar Agung.
BPK menyatakan siap memberikan data ke KPK terkait penyaluran bansos covid-19 oleh Kemensos. Hal ini perlu dilakukan untuk membuat penanganan bansos covid-19 dipercaya masyarakat.
"Kita dukung proses penegakan hukumnya tapi pada saat sama kita dukung juga agar penyaluran bansos bisa dilakukan secara akuntabel transparan tepat waktu tepat jumlah tepat apalagi tepat sasaran," tutur Agung.
(Baca: BPK Bakal Audit Dana Bansos Selama Pandemi Covid-19)
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020. Kasus ini menjerat empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
KPK menduga kongkalikong para tersangka membuat Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos covid-19. Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka dan sejumlah pihak, salah satunya kepada Juliari.
Penyerahan uang pada Sabtu dini hari, 5 Desember 2020. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Badan Pemeriksaan Keuangan (
BPK) segera membeberkan hasil audit pengeluaran dana penanganan bantuan sosial (bansos)
covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos). Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) membongkar praktik suap terkait bansos covid-19.
"Nanti disampaikan laporan hasil pemeriksaannya (LHP), rencananya akan dilaksanakan pada akhir Januari 2021 atau awal Februari 2021," kata Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Desember 2020.
Agung enggan membeberkan temuan instansinya saat ini. Pembeberan hasil audit harus mengikuti aturan yang berlaku.
"Saya tidak mungkin sampaikan isinya karena tidak diperkenankan. Karena itu pelanggaran kode etik menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sebelum LHP-nya diselesaikan," ujar Agung.
BPK menyatakan siap memberikan data ke KPK terkait penyaluran bansos covid-19 oleh Kemensos. Hal ini perlu dilakukan untuk membuat penanganan bansos covid-19 dipercaya masyarakat.
"Kita dukung proses penegakan hukumnya tapi pada saat sama kita dukung juga agar penyaluran bansos bisa dilakukan secara akuntabel transparan tepat waktu tepat jumlah tepat apalagi tepat sasaran," tutur Agung.
(Baca:
BPK Bakal Audit Dana Bansos Selama Pandemi Covid-19)
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020. Kasus ini menjerat empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
KPK menduga kongkalikong para tersangka membuat Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos covid-19. Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka dan sejumlah pihak, salah satunya kepada Juliari.
Penyerahan uang pada Sabtu dini hari, 5 Desember 2020. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)