Polisi mengolah TKP tabrak lari pesepeda di Bundaran HI, Jakarta, Rabu, 17 Maret 2021. Foto: Istimewa
Polisi mengolah TKP tabrak lari pesepeda di Bundaran HI, Jakarta, Rabu, 17 Maret 2021. Foto: Istimewa

Teknologi Canggih Ini Dipakai Buat Sketsa Tabrak Lari Pesepeda

Siti Yona Hukmana • 17 Maret 2021 11:27
Jakarta: Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri dan Direktorat Lalu Lintas (Dilantas) Polda Metro Jaya mengolah tempat kejadian perkara (TKP) kasus tabrak lari pesepeda di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Olah TKP itu menggunakan teknologi digital. 
 
"Dengan alat teknologi traffic accident analysis (TAA)," kata Kasubdit Kecelakaan (Laka) Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Agus Suryo Nugroho di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Maret 2021. 
 
Menurut Agus, penyidik Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Korlantas Polri dalam memakai TAA. Kedua pihak membuat sketsa TKP kecelakaan lalu lintas itu secara digital. 

Baca: Polisi 3 Kali Olah TKP Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI
 
"Jadi olah TKP traffic accident analysis intinya bahwa sesaat peristiwa, sebelum, sesaat, dan setelah peristiwa ini bisa digambarkan secara digital," ungkap Agus. 
 
Namun, Agus tidak memerinci secara jelas hasil olah TKP secara digital itu. Dia berharap hasil yang dibuat secara digital dapat menguatkan penyidikan, terutama untuk kepentingan persidangan kelak. 
 
"Tentunya meyakinkan kepada hakim bahwa peristiwa tersebut bisa digambarkan dengan elektronik digital oleh hasil TAA," ujar Agus. 
 
Di sisi lain, dia mengapresiasi Ditlantas Polda Metro Jaya menangkap pelaku tabrak lari dalam waktu singkat. Kecelakaan terjadi pada Jumat pagi, 12 Maret 2021. 
 
Pelaku MDA, 19, ditangkap di kediamannya pukul 22.30 WIB, Sabtu, 13 Maret 2021. Mahasiswa itu langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan. 
 
"Tidak sampai 24 jam bisa ditentukan termasuk juga (ditangkap) diduga tersangkanya," kata Agus. 
 
Mobil Mercedes-Benz C300 berpelat B 1728 SAQ yang dikemudikan MDA, 19, menabrak pesepeda, Ivan Christopher. Setelah kejadian, MDA kabur meninggalkan lokasi. Tabrak lari itu menyebabkan Ivan cedera serius di bagian tulang rusuk. 
 
MDA dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait kecelakaan menyebabkan luka berat dan tabrak lari. Ancaman hukumannya masing-masing pasal itu, yakni lima tahun dan tiga tahun penjara. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan