Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Polisi 3 Kali Olah TKP Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI

Siti Yona Hukmana • 17 Maret 2021 09:56
Jakarta: Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengolah tempat kejadian perkara (TKP) kasus tabrak lari pesepeda di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Olah TKP ini demi memperkuat penyidikan.
 
"Olah TKP ini merupakan olah TKP ketiga yang dilakukan penyidik laka (kecelakaan lalu lintas)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Maret 2021. 
 
Menurut dia, olah TKP pertama dilakukan pada hari kejadian, yakni Jumat, 12 Maret 2021. Olah TKP kedua berlangsung pada Sabtu, 13 Maret 2021. 

"Untuk melihat, menambah alat bukti apa yang bisa kita dapatkan dari TKP termasuk CCTV (closed-circuit television) yang ada di sekitar TKP," ujar Sambodo
 
Olah TKP ketiga dilaksanakan Rabu ini pukul 06.00 WIB. Sambodo menjelaskan olah TKP ketiga ini menggunakan traffic accident analysis (TAA). 
 
Baca: Penabrak Pesepeda di Bundaran HI Telah Ditahan
 
"Diharapkan bahwa dengan hasil TAA ini akan menambah kelengkapan dari berkas dan menambah keyakinan hakim pada saat sidang pengadilan," ungkap Sambodo. 
 
Namun, Sambodo tidak memerinci apa saja fakta yang didapat dari olah TKP ketiga ini. Fakta-fakta itu akan dituangkan dalam berkas perkara. 
 
Dia menerangkan pengungkapan kasus tabrak lari ini menggunakan scientific criminal identification. Polisi menentukan kendaraan yang terlibat menggunakan scientific CCTV
 
Sopir yang mengemudikan kendaraan itu diketahui dari berbagai kamera tilang elektronik (e-TLE) di Jalan MH Thamrin. Polisi memiliki rekaman kendraaan tersebut sehingga mengetahui sosok pengemudi. 
 
"Kemudian, dari sana akhirnya kita bisa kenali dengan teknologi face recognition. Kita bisa menentukan siapa yang menjadi pengendara sekaligus menentukan dia yang diduga pelaku," ucap Sambodo
 
Pelaku berinisial MDA, 19, lalu ditangkap di kediamannya pukul 22.30 WIB Sabtu, 13 Maret 2021. Pada hari itu juga mahasiswa tersebut menyandang status tersangka. 
 
"Langsung kita laksanakan penahanan dan sampai saat ini yang bersangkutan pelaku atas nama MDA sudah kita tahan," kata Sambodo.
 
Mobil Mercedes-Benz C300 berpelat B 1728 SAQ yang dikemudikan MDA, 19, menabrak pesepeda, Ivan Christopher. Setelah kejadian, MDA kabur meninggalkan lokasi. Tabrak lari itu menyebabkan Ivan cedera serius di bagian tulang rusuk. 
 
MDA dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Beleid itu mengatur kecelakaan akibat luka berat dan tabrak lari. Ancaman hukumannya masing-masing pasal itu, yakni lima tahun dan tiga tahun penjara. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan