Jakarta: Penabrak pesepeda di Bundaran Hotel Indonesia (HI), MDA, 19, telah ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap pada Sabtu, 13 Maret 2021. Dia juga sudah mendekam di tahanan.
"Sejak tanggal 13 kemarin yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan paling tidak 20 hari ke depan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 15 Maret 2021.
Mahasiswa itu dijerat Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Beleid itu mengatur terkait kecelakaan akibat luka berat.
"Ditambah Pasal 312 Undang-Undang LLAJ tidak memberikan pertolongan saat laka atau tabrak lari. Kalau Pasal 312 ancaman hukuman tiga tahun, Pasal 310 ayat 3, lima tahun (penjara)," jelas Sambodo.
Sambodo memastikan MDA bebas dari pengaruh alkohol dan narkoba. Hal itu diketahui dari tes urine.
Polisi tengah memeriksa sejumlah saksi untuk mengetahui penyebab kecelakaan tersebut. Salah satu saksi merupakan rekan tersangka yang berada di kursi penumpang saat kecelakaan.
"Itu sudah kita dapatkan identitasnya dan rencana kita panggil hari ini," ujar Sambodo.
Pesepeda Ivan Christopher menjadi korban tabrak lari di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Pesepeda itu ditabrak mobil Mercedes-Benz C300 berpelat B 1728 SAQ. Akibatnya, Ivan mengalami cedera serius pada tulang rusuk.
Peristiwa ini pertama kali diinformasikan akun Twitter @TMCPoldaMetro. Kecelakaan itu diberitakan terjadi pukul 06.37 WIB, Jumat, 12 Maret 2021.
Jakarta:
Penabrak pesepeda di Bundaran Hotel Indonesia (HI), MDA, 19, telah ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap pada Sabtu, 13 Maret 2021. Dia juga sudah mendekam di tahanan.
"Sejak tanggal 13 kemarin yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan paling tidak 20 hari ke depan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 15 Maret 2021.
Mahasiswa itu dijerat Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Beleid itu mengatur terkait kecelakaan akibat luka berat.
"Ditambah Pasal 312 Undang-Undang LLAJ tidak memberikan pertolongan saat laka atau tabrak lari. Kalau Pasal 312 ancaman hukuman tiga tahun, Pasal 310 ayat 3, lima tahun (penjara)," jelas Sambodo.
Sambodo memastikan MDA bebas dari pengaruh alkohol dan narkoba. Hal itu diketahui dari tes urine.
Polisi tengah memeriksa sejumlah saksi untuk mengetahui penyebab kecelakaan tersebut. Salah satu saksi merupakan rekan tersangka yang berada di kursi penumpang saat kecelakaan.
"Itu sudah kita dapatkan identitasnya dan rencana kita panggil hari ini," ujar Sambodo.
Pesepeda Ivan Christopher menjadi korban tabrak lari di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Pesepeda itu ditabrak mobil Mercedes-Benz C300 berpelat B 1728 SAQ. Akibatnya, Ivan mengalami cedera serius pada tulang rusuk.
Peristiwa ini pertama kali diinformasikan akun Twitter @TMCPoldaMetro. Kecelakaan itu diberitakan terjadi pukul 06.37 WIB, Jumat, 12 Maret 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)