Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima rekomendasi Pansus Hak Angket. Sehingga, lembaga Antikorupsi itu belum bisa bicara banyak soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi hak angket DPR tersebut.
"Kita belum tahu rekomendasinya apa, sampai sekarang KPK belum menerima surat atau apa yang disebut dengan draf rekomendasi yang sering disampaikan oleh beberapa orang dari pansus," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 9 Februari 2018.
(Baca juga: KPK Ogah Berspekulasi Dampak Keputusan MK)
Menurut Febri, fungsi pengawasan DPR tidak bisa masuk atau menyentuh aspek yudisial. Artinya parlemen tak bisa mencampuri proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dilakukan KPK.
"Ini yang menjadi keberatan KPK sejak awal. Ketika sebelum pansus dibentuk adalah penolakan KPK untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani karena kami sampaikan pada saat itu rekaman tersebut adalah salah satu bukti dalam proses sosial yang sedang dilakukan oleh KPK, dan itu ditegaskan juga sebagai satu pertimbangan di MK," ujarnya.
KPK pun mengingatkan agar lembaga Legislatif berpedoman pada putusan tersebut. Tak hanya itu, putusan ini juga berlaku untuk lembaga-lembaga lain yang melakukan pengawasan terhadap KPK.
"Aspek yudisial ini juga berlaku bagi pihak-pihak lain yang mendapat tugas melakukan pengawasan. Apakah itu pengawasan keuangan, misalnya oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), tentu tidak bisa masuk juga pada aspek yudisial yang ditangani oleh KPK," tegasnya.
?(Baca juga: KPK Kecewa MK Tolak Uji Materi Soal Hak Angket)
Febri belum bisa berbicara banyak saat disinggung upaya laim setelah uji materinya ditolak MK. Untuk saat ini, lembaga Antirasuah menghormati keputusan MK tersebut.
"Belum ada rencana tersebut karena yang melakukan uji materi kan pegawai KPK. Kami sampaikan, meskipun kita kecewa tapi kita harus menghormati putusan peradilan tersebut," pungkasnya.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima rekomendasi Pansus Hak Angket. Sehingga, lembaga Antikorupsi itu belum bisa bicara banyak soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi hak angket DPR tersebut.
"Kita belum tahu rekomendasinya apa, sampai sekarang KPK belum menerima surat atau apa yang disebut dengan draf rekomendasi yang sering disampaikan oleh beberapa orang dari pansus," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 9 Februari 2018.
(Baca juga:
KPK Ogah Berspekulasi Dampak Keputusan MK)
Menurut Febri, fungsi pengawasan DPR tidak bisa masuk atau menyentuh aspek yudisial. Artinya parlemen tak bisa mencampuri proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dilakukan KPK.
"Ini yang menjadi keberatan KPK sejak awal. Ketika sebelum pansus dibentuk adalah penolakan KPK untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani karena kami sampaikan pada saat itu rekaman tersebut adalah salah satu bukti dalam proses sosial yang sedang dilakukan oleh KPK, dan itu ditegaskan juga sebagai satu pertimbangan di MK," ujarnya.
KPK pun mengingatkan agar lembaga Legislatif berpedoman pada putusan tersebut. Tak hanya itu, putusan ini juga berlaku untuk lembaga-lembaga lain yang melakukan pengawasan terhadap KPK.
"Aspek yudisial ini juga berlaku bagi pihak-pihak lain yang mendapat tugas melakukan pengawasan. Apakah itu pengawasan keuangan, misalnya oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), tentu tidak bisa masuk juga pada aspek yudisial yang ditangani oleh KPK," tegasnya.
?(Baca juga:
KPK Kecewa MK Tolak Uji Materi Soal Hak Angket)
Febri belum bisa berbicara banyak saat disinggung upaya laim setelah uji materinya ditolak MK. Untuk saat ini, lembaga Antirasuah menghormati keputusan MK tersebut.
"Belum ada rencana tersebut karena yang melakukan uji materi kan pegawai KPK. Kami sampaikan, meskipun kita kecewa tapi kita harus menghormati putusan peradilan tersebut," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)