Ilustrasi KPK - MI
Ilustrasi KPK - MI

KPK Periksa Petinggi Garuda Indonesia

Juven Martua Sitompul • 31 Januari 2018 11:48
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan pada 
VP Corporate Secretary and Investor Relations PT Garuda Indonesia, Hengki Heriandono. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
 
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2018.
 
Belum terkonfirmasi kaitan Hengki dalam kasus korupsi pesawat Garuda Indonesia ini. Kuat dugaan, dia diperiksa karena mengetahui, melihat, atau mendengar ihwal rasuah dari perusahaan berpelat merah tersebut.

Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik untuk mengusut sekaligus melengkapi berkas perkara Emirsyah. Dalam pemeriksaan, beberapa hal didalami, salah satunya terkait kontrak jasa konsultasi dalam pengadaan pesawat tersebut.
 
Tak hanya itu, sepanjang proses penyidikan kasus ini, tiga saksi yakni Sallyawati Rahardja, Hadinoto Soedigno, dan Agus Wahjudo telah dicegah KPK. Selain mencegah, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi salah satunya di Wisma MRA, kantor perusahaan milik Soetikno Soedardjo, bos Mugi Rekso Abadi (MRA). 
 
Selain Wisma MRA, tim juga menyasar PT Dimitri Utama Abadi. PT Dimitri Utama Abadi ini merupakan anak perusahaan dari PT Mugi Rekso Abadi, yang bergerak dalam bisnis jasa transportasi udara.
 
(Baca juga: KPK Kejar Bukti Kasus Garuda Indonesia ke Luar Negeri)
 
Penggeledahan sendiri dilakukan lantaran Soetikno diduga sebagai perantara suap antara Rolls Royce dan Airbus dengan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Bahkan, Soetikno diduga sebagai pihak yang ikut andil dalam pembelian sejumlah aset untuk Emirsyah yang berasal dari uang korupsi tersebut.
 
‎KPK‎ telah menetapkan Emirsyah Satar‎ dan Soetikno Soedardjo selaku bos Mugi Rekso Abadi (MRA) Grup sekaligus Beneficial Owner Connaught Intenational sebagai tersangka. Keduanya disinyalir telah melakukan tindak pidana korupsi dengan perusahaan Rolls Royce dan Airbus terkait pengadaan mesin dan pesawat untuk PT Garuda Indonesia.
 
Emirsyah Satar diduga telah menerima suap dari Soetikno dalam bentuk uang dan barang dari Rolls Royce. Emiryah Satar diduga menerima 1,2 juta Euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar sedangkan barang yang diterima senilai USD2 juta dan tersebar di Singapura dan Indonesia.
 
Atas dugaan itu, Emirsyah Satar sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
 
Sedangkan Soetikno selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan