KPK menahan tersangka sekaligus Kepala Bagian Kesra Setda Mimika Marthen Sawy. Medcom.id/Candra
KPK menahan tersangka sekaligus Kepala Bagian Kesra Setda Mimika Marthen Sawy. Medcom.id/Candra

KPK Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Candra Yuri Nuralam • 20 September 2022 18:30
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka sekaligus Kepala Bagian Kesra Setda Mimika Marthen Sawy hari ini. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.
 
"Tim penyidik menahan tersangka MS (Marthen Sawy) untuk 20 hari pertama terhitung mulai 20 September 2022 sampai dengan 9 Oktober 2022," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 20 September 2022.
 
Penahanan dilakukan untuk mempermudah pengusutan kasus. Marthen bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Timur selama 20 hari ke depan.

Kasus ini bermula saat Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng bekerja sebagai Kontraktor sekaligus Komisaris PT Nemang Kawu Jaya pada 2013. Saat itu dia mau membuat Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika dengan nilai Rp126 miliar.
 
Keinginan itu terealisasikan saat Eltinus menjadi bupati pada 2014. Dia langsung membuat kebijakan untuk menganggarkan dana pengerjaan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.
 
Keinginan itu berjalan mulus. Namun, dana untuk pembangunan gereja yang bisa dihibahkan dengan anggaran daerah Pemkab Mimika pada 2014 cuma Rp65 miliar.
 
Eltinus tidak menyia-nyiakan kesempatan itu. dia langsung menyiapkaan pembangunan menggunakan bantuan dari perusahaannya.
 
Eltinus juga meminta bantuan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara untuk mempercepat pengerjaan gereja itu pada 2015. Teguh dijanjikan pembagian fee 10 persen dari niai proyek untuk dibagi dua.
 
"Di mana EO (Eltinus) mendapatkan tujuh persen dan TA (Teguh) mendapatkan tiga persen," tutur Karyoto.
 
Untuk memuluskan kesepatakan dengan Teguh, Eltinus mengangkat Marthen menjadi pejabat pembuat komitmen dalam proyek ini. Pengangkatan Marthen dinilai ganjik karena tidak punya konpetensi di bidang konstruksi bangunan.
 
"EO juga memerintahkan MS (Marthen) untuk memenangkan TA sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan," ucap Karyoto.
 

Baca juga: KPK Diminta Segera Menangkap Lukas Enembe


 
Usai menang lelang, Marthen dan Teguh melaksanakan penandatanganan kontrak pembanguan gereja. Nilai kontrak dalam kesepakatan itu yakni Rp46 miliar.
 
Uang itu dipakai Teguh untuk mensubkontraktorkan seluruh pengerjaan pembangunan gereja. Beberapa kontrak yang dibuat bahkan tidak ada perjanjian dengan Pemkkab Mimika.
 
"Salah satunya yaitu PT KPPN (Kuala Persada Papua Nusantara)," ucap Karyoto.
 
PT KPPN juga mengalirkan dana ke perusahaan Eltinus dengan menyewa peralatan. Akibat permainan tiga tersangka ini, pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 menjadi tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian.
 
"Termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan," kata Karyoto.
 
Perbuatan tiga tersangka ini juga membuat negara merugi Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar. Eltninus mengantongi Rp4,4 miliar dari tindakan koruptif ini.
 
Atas perbuatannya Marten disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan