Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id.
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id.

Aturan Verifikasi KPU Dinilai Terlalu Berat, Partai Buruh Mengadu ke MK

Indriyani Astuti • 13 September 2022 18:25
Jakarta: Partai Buruh mengjukan uji materiel Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Partai yang dipimpin Said Iqbal itu merasa verifikasi partai politik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terlalu berat.
 
Aturan yang diuji Partai Buruh, yakni  Pasal 173 ayat (1), Pasal 177 huruf f, Pasal 75 ayat (4), Pasal 145 ayat (4) dan Pasal 161 ayat (2) UU Pemilu terhadap UUD 1945. Pemohon menyebut dua isu utama yang akan diuji di MK, yakni isu verifikasi calon partai politik sebagai peserta pemilu dan pembentukan peraturan oleh lembaga pemilu.
 
"Adanya keadaan baru atau kondisi hukum aktual yang menyebabkan pemaknaan kembali Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu yang sudah dimaknai oleh putusan MK Nomor 55 Tahun 2020," ujar kuasa hukum Partai Buruh Imam Nasef pada sidang panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dan anggota Arief Hidayat serta Saldi Isra, Selasa, 13 September 2022.

Imam menjelaskan UU Pemilu tidak mewajibkan verifikasi faktual, kecuali ketentuan yang sudah dimaknai MK melalui putusan Nomor 55 Tahun 2020. Dia menjelaskan ketentuan verifikasi dalam UU Pemilu hanya diatur dalam empat pasal, yakni Pasal 174, 174, 178, dan 179.
 
"Keempat pasal tersebut hanya menyebut verifikasi tanpa ada tambahan kata faktual. Munculnya verifikasi faktual muncul karena kebijakan dari KPU dalam peraturan KPU," ucap dia.
 
Menurut Partai Buruh, proses verifikasi faktual yang berlangsung 2 Agustus 2022 sampai 12 Oktober 2022 tidak hanya mencakup kelengkapan dokumen persyaratan, melainkan kebenaran dokumen yang disampaikan. Pemohon menganggap verifikasi administrasi telah tercakup verifikasi faktual.
 
"Kami menyebutnya verifikasi semi-faktual," ucap dia.
 

Baca: Parpol yang Gugat KPU Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024


Hal itu, terang Imam, karena aturan verifikasi yang dibuat KPU pada penyelenggaraan Pemilu 2024 terbilang berat. Partai politik calon peserta pemilu diharuskan menyerahkan dokumen persyaratan melalui sistem informasi politik (Sipol). Lalu, dalam prapendaftaran, seluruh dokumen yang dikirim partai politik sudah langsung dilakukan verifikasi administratif. Padahal, tahapan verifikasi belum dimulai.
 
"Sebenarnya tahapan itu sudah masuk pada verifikasi administrasi karena pemeriksaan dan kelengkapan dokumen. Ketika ada dokumen keanggotaan yang didalamnya merangkap sebagai pengurus, otomatis akan tertolak oleh sistem (Sipol)," papar dia.
 
Syarat tersebut, kata Imam, membuat banyak partai politik calon peserta pemilu yang ditolak pendaftarannya pada proses verifikasi administrasi. Pemohon dalam petitumnya meminta MK menyatakan Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu sepanjang kata verifikasi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila tidak dimaknai verifikasi secara administrasi.
 
Selain mengenai verifikasi, pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 173 ayat (1) dan Pasal 177 huruf f UU Pemilu sepanjang frasa penduduk pada setiap kabupaten/kota, serta Pasal Pasal 75 ayat (4), Pasal 145 ayat (4), Pasal 161 ayat (2) UU Pemilu.
 
Kemudian, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 177 huruf f UU Pemilu sepanjang frasa penduduk pada setiap kabupaten/kota bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila tidak dimaknai penduduk yang beralamat di satu kabupaten/kota sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), atau Kartu Keluarga (KK), atau penduduk yang berdomisili di satu kabupaten/kota sesuai dengan surat keterangan kependudukan dari instansi yang berwenang di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
 
Lalu, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 75 ayat (4), Pasal 145 ayat (4), dan Pasal 161 ayat (2) UU Pemilu sepanjang frasa wajib berkonsultasi dengan DPR bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila tidak dimaknai dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya tidak bersifat mengikat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan