Jakarta: Istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putri terancam hukuman mati.
"PC dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.
Agung mengatakan pasal yang menjerat Putri sama dengan empat tersangka yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Diduga kuat Putri terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
"Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan dalam dan gelar perkara dan menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata dia.
Jenderal Bintang Tiga itu menegaskan laporan terkait ancaman pembunuhan dan pelecehan yang dilakukan Putri cs telah dihentikan Bareskrim Polri. Penyidik akan mendalami dugaan pidana terkait laporan ke Polres Jakarta Selatan.
"Ada dua laporan dihentikan Bareskrim, maka tanggung jawab Itsum akan melakukan audit investasi terhadap laporan di Polres Jaksel," tegas Agung.
Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Sambo.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Jakarta: Istri eks Kadiv Propam Irjen
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka
kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J. Putri terancam hukuman mati.
"PC dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.
Agung mengatakan pasal yang menjerat Putri sama dengan empat tersangka yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Diduga kuat Putri terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
"Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan dalam dan gelar perkara dan menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata dia.
Jenderal Bintang Tiga itu menegaskan laporan terkait ancaman pembunuhan dan pelecehan yang dilakukan Putri cs telah dihentikan Bareskrim Polri. Penyidik akan mendalami dugaan pidana terkait laporan ke Polres Jakarta Selatan.
"Ada dua laporan dihentikan Bareskrim, maka tanggung jawab Itsum akan melakukan audit investasi terhadap laporan di Polres Jaksel," tegas Agung.
Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Sambo.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)