Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan akan meneruskan penyelidikan kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib. Munir diduga diracuni di 0pesawat saat terbang dari Jakarta menuju Amsterdam, Belanda pada 7 September 2004.
“Tim masih bekerja hanya saja karena dalam tim tersebut terdapat nama-nama komisioner lama, akan digantikan dengan komisioner baru,” ujar Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai dalam acara konferensi pers Refleksi Penegakan HAM di Indonesia Tahun 2022, di ruang auditorium Komnas HAM, Jakarta, Sabtu, 10 Desember 2022.
Dalam waktu dekat, terang dia, penyelidikan akan dilanjutkan setelah Komnas HAM menunjuk komisioner yang akan bergabung dalam tim tersebut. “Dalam waktu dekat kami akan mendiskusi siapa saja yang masuk dalam tim dan segera menyelesaikan penyelidikan pelanggaran HAM pembunuhan Munir,” ujar dia.
Pada acara refleksi penegakan HAM sebagai peringatan Hari HAM setiap 10 Desember, Komnas HAM turut menyoroti penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat lainnya, seperti putusan sidang kasus Peristiwa Paniai yang dibacakan pada Kamis, 9 Desember 2022.
Menurut Semendawai, putusan bebas terhadap satu-satunya terdakwa, yakni Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai Isak Sattu memutus harapan dan kepercayaan publik, khususnya korban pelanggaran HAM yang ingin mendapatkan keadilan dari pengadilan HAM.
Menindaklanjuti putusan majelis hakim pengadilan HAM ad hoc tersebut, Komnas HAM mendesak Jaksa Agung mengajukan upaya hukum kasasi dan memproses pelaku yang menjadi komandan serta memiliki tanggung jawab komando dan pelaku lapangan pada Peristiwa Paniai berdarah, untuk segera diajukan ke pengadilan.
Di tengah stagnasi penegakan hukum pelanggaran HAM, tutur Semendawai, Presiden Joko Widodo membentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Masa Lalu (TPP HAM) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022.
Komnas HAM, ujar dia, menyatakan kesediaan membantu TPP HAM sepanjang tidak menutup peluang penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui mekanisme judicial dan tidak melanggar mekanisme projustisia.
“Serta memastikan kerahasiaan dan keamanan korban pelanggaran HAM berat. Kami merekomendasikan pemerintah memperkuat dukungan proses penyelesaian HAM berat melalui mekanisme yudisial berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM agar pengadilan dapat berjalan mewujudkan keadilan dan pemulihan bagi korban,“ terang dia.
Pihaknya juga mendorong Kejagung berkoordinasi untuk menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki oleh melalui TPP HAM, sehingga ada penyelesaian yang konkret bagi korban.
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
Komnas HAM) memastikan akan meneruskan penyelidikan
kasus pembunuhan aktivis HAM,
Munir Said Thalib. Munir diduga diracuni di 0pesawat saat terbang dari Jakarta menuju Amsterdam, Belanda pada 7 September 2004.
“Tim masih bekerja hanya saja karena dalam tim tersebut terdapat nama-nama komisioner lama, akan digantikan dengan komisioner baru,” ujar Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai dalam acara konferensi pers Refleksi Penegakan HAM di Indonesia Tahun 2022, di ruang auditorium Komnas HAM, Jakarta, Sabtu, 10 Desember 2022.
Dalam waktu dekat, terang dia, penyelidikan akan dilanjutkan setelah Komnas HAM menunjuk komisioner yang akan bergabung dalam tim tersebut. “Dalam waktu dekat kami akan mendiskusi siapa saja yang masuk dalam tim dan segera menyelesaikan penyelidikan pelanggaran HAM pembunuhan Munir,” ujar dia.
Pada acara refleksi penegakan HAM sebagai peringatan Hari HAM setiap 10 Desember, Komnas HAM turut menyoroti penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat lainnya, seperti putusan sidang kasus Peristiwa Paniai yang dibacakan pada Kamis, 9 Desember 2022.
Menurut Semendawai, putusan bebas terhadap satu-satunya terdakwa, yakni Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai Isak Sattu memutus harapan dan kepercayaan publik, khususnya korban pelanggaran HAM yang ingin mendapatkan keadilan dari pengadilan HAM.
Menindaklanjuti putusan majelis hakim pengadilan HAM ad hoc tersebut, Komnas HAM mendesak Jaksa Agung mengajukan upaya hukum kasasi dan memproses pelaku yang menjadi komandan serta memiliki tanggung jawab komando dan pelaku lapangan pada Peristiwa Paniai berdarah, untuk segera diajukan ke pengadilan.
Di tengah stagnasi penegakan hukum pelanggaran HAM, tutur Semendawai, Presiden Joko Widodo membentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Masa Lalu (TPP HAM) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022.
Komnas HAM, ujar dia, menyatakan kesediaan membantu TPP HAM sepanjang tidak menutup peluang penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui mekanisme
judicial dan tidak melanggar mekanisme projustisia.
“Serta memastikan kerahasiaan dan keamanan korban pelanggaran HAM berat. Kami merekomendasikan pemerintah memperkuat dukungan proses penyelesaian HAM berat melalui mekanisme yudisial berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM agar pengadilan dapat berjalan mewujudkan keadilan dan pemulihan bagi korban,“ terang dia.
Pihaknya juga mendorong Kejagung berkoordinasi untuk menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki oleh melalui TPP HAM, sehingga ada penyelesaian yang konkret bagi korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)