LPSK. Foto: Dok Medcom.
LPSK. Foto: Dok Medcom.

Kasus Teddy Minahasa, LPSK Putuskan Status Justice Collaborator AKBP Dody Hari Ini

Rahmatul Fajri • 12 Desember 2022 11:22
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memutuskan pengajuan justice collaborator oleh eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus narkoba. Kasus ini menjerat Irjen Teddy Minahasa.
 
Ketua LPSK Hasto Atmojo menjelaskan pihaknya telah menggelar rapat paripurna untuk menentukan status justice collaborator yang diajukan AKBP Dody, pekan lalu. Pengajuan justice collaborator AKBP Dody bersama dua tersangka lainnya dikaji para pimpinan LPSK.
 
"Belum ada keputusan. Mungkin hari ini akan diputuskan," ujar Hasto saat dihubungi, Senin, 12 Desember 2022.

Ketiga tersangka yang hendak menjadi justice collaborator memiliki peran berbeda dalam kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. AKBP Dody mengaku diperintah dan didesak Irjen Teddy untuk mengambil 5 kilogram barang bukti sabu dari Mapolres Bukittinggi.
 
Tersangka lain, yakni Linda berperan menyimpan sabu yang didapat dari AKBP Doddy untuk selanjutnya diedarkan. Sementara itu, tersangka lainnya Samsul Ma'rif alias Arif menjadi penghubung antara AKBP Doddy dengan Linda di Jakarta.
 

Baca: Kuasa Hukum Sebut Peran Dody Penting Ungkap Peran Irjen Teddy


Perkara ini bermula dari Polres Jakarta Pusat yang menangkap HE dan MS dengan barang bukti sabu yang dikemas dalam dua buah kantong plastik dengan berat 44 gram. Setelah dikembangkan, HE dan MS mendapatkan sabu dari seseorang bernama Abeng.
 
Setelah Abeng ditangkap, maka diakui sabu itu diperoleh dari anggota Polres Metro Jakbar Aipda Achmad Darwawan. Dalam pengembangan, Achmad diduga mendapatkan sabu dari Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto. Untuk mendapatkan barang sabu itu, Kasranto mengaku berhubungan dengan anggota dari anggota Polsek Tanjung Priok Aiptu Janto Situmorang.
 
Kasranto mangaku mendapatkan sabu tersebut dari wanita berinisial L alias Linda. Linda kerap bertemu dengan tersangka Arif. Petugas lalu melakukan penggeledahan di kediaman di Kebon Jeruk dan menemukan 1 kg sabu.
 
Dari pengakuan A dan L, masih ada barang haram lagi yang disimpan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
 
Petugas akhirnya menemukan barang bukti sabu seberat 2 kilogram dari tangan Dody. Dody diduga sebagai penghubung antara A dan L dengan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang diduga sebagai pengendali BB 5 kg sabu dari Sumbar.
 
Kemudian, tersangka DG diduga berperan sebagai pengedar sabu-sabu yang dikendalikan oleh Irjen Teddy Minahasa. Dia diduga telah mengedarkan 1,7 kilogram sabu-sabu ke Kampung Bahari, Jakarta Utara.
 
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan